Muzaki Card, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Zakat

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 6 Februari 2020 - 18:06 WIB
Muzaki Card, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Zakat
 ()
Penulis
|
Editor

PEKALONGAN, terbitan.com – Pengumpulan dan pengelolaan zakat di Kabupaten Pekalongan semakin mudah dan transparan dengan hadirnya Muzaki Card, alat bukti membayar zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pekalongan.

Dalam acara Rapat Koordinasi BAZNAS dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kabupaten Pekalongan, Rabu (5/2) di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Muzaki Card diluncurkan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi. Asip menuturkan dengan memiliki kartu tersebut semakin menciptakan transparasi di tubuh Baznas Kabupaten Pekalongan sekaligus kemudahan membayar zakat bagi ASN.

Dengan kemudahan pembayaran ini, Asip meminta kepada para ASN yang belum membayar zakat agar menyalurkannya melalui Baznas. Sebab dari merekalah sumber yang resmi dan terbesar di Baznas dalam mengumpulkan zakat. Selain itu, zakat juga akan membantu 87.000 masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Pekalongan.

“Kalau zakat bisa direalisasikan dengan baik, harapannya bisa membantu masyarakat miskin yang ada di Kota Santri”, terangnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Pekalongan, M. Dzukron menyampaikan bahwa hadirnya Muzaki Card akan menciptakan transparansi di tubuh Baznas Kabupaten Pekalongan karena berapapun jumlah pembayarannya akan terlihat. Kartu tersebut juga akan mempermudah dalam pengumpulan data siapa saja ASN yang sudah membayar zakat.

”Intinya, dengan menggunakan Muzaki Card maka tidak akan ada rahasia diantara kita. Semua orang yang telah membayar zakat, melalui kartu itu akan terdata hingga di tingkat nasional,” katanya.

Dzukron meyakini, tingkat kecurangan dalam mengumpulkan zakat dari para ASN di wilayah kerjanya sangat tipis. Apalagi jika ketahuan bertindak curang, hukumannya sangat berat yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Ditambahkan, modal awal Baznas Kabupaten Pekalongan hanya Rp 9 juta, namun dalam waktu kurang dari dua tahun sudah mencapai Rp. 57,8 miliar. Tambahan atau pemasukan tersebut, lanjut dia, berkat kerja keras semua pihak.

Hal ini berkat kerja keras Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh instansi yang ada di Kota Santri dan dukungan penuh dari Pemkab Pekalongan yang selalu menyosialisasikan kepada seluruh ASN agar membayar zakat melalui Baznas”, tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X