Sutriono Fraksi PKB : Sekda Bondowoso Dianggap Berlebihan, Kadang Berlagak Bupati

                           
NewsRepublik.com - Jumat, 14 Februari 2020 - 17:56 WIB
Sutriono Fraksi PKB : Sekda Bondowoso Dianggap Berlebihan, Kadang Berlagak Bupati
 ()
Penulis
|
Editor

BONDOWOSO, Terbitan.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H Sutriono, usai Pansus, Kamis (13/2/2020) malam mengatakan, carut marut yang tak sesuai peraturan dan perundangan hingga kerap menimbulkan persoalan yang tak kunjung selesai.

Seperti pengangkatan dewan pengawas dan direktur PDAM, serta direktur PT. Bogem yang saat ini di Pansus DPRD Bondowoso.

Menurut Sutriono, Sekda Bondowoso tidak memahami dan melanggar UU 12 tahun 2011 sebagaimana dirubah UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga kedudukan Peraturan Kepala Daerah diatur dalam pasal Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Sehingga kedudukan Perbup Bondowoso 52 Tahun 2019, secara hierarki Peraturan Bupati tersebut, keberadaannya tanpa alas hukum.

“Perbub 52 Tahun 2019 juga melanggar Permendagri 80 Tahun 2015, Pasal 42 ayat (1),” tegasnya.

Sedangkan untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan perkada dan/atau Peraturan Bupati/Kepala Daerah. Didalam Perbub 52 Tahun 2019, sebelum terbitnya Perda, penyesuaian dari Perda BUMD PDAM menjadi Perda PERUMDA.

“Saya mengamati selama ini, Sekda tak mampu memimpin Birokrasi. Seharusnya, Sekda selaku pembantu Bupati telah menciptakan hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis,” ujarnya.

Sutriono mencontohkan, ibarat rumah yaitu menyusun Perda sesuai dengan amanah UU 12 tahun 2011 sebagaimana dirubah UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara isi rumah adalah menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

“Peraturan Daerah adalah rumahnya, baru Peraturan Bupati sebagai aturan isinya. Untuk membuat Perda maka harus melakukan perubahan Perda dulu. Ini Bondowoso lucu. Aturan Rumahnya belum dibikin, malah buat aturan isinya, dan salah lagi,” paparnya.

Pemerintah daerah itu butuh DPRD? Kata Sutriono, maka setiap rupiah yang dianggarkan pemerintah tetap membutuhkan persetujuan DPRD. Maka eksekutif dan legislatif itu mitra. DPRD bukan lembaga yang hanya melegitimasi keinginan eksekutif.

“Jika DPRD sudah tidak dianggap sebagai mitra, ya silahkan. Dan jangan pernah eksekutif mengajukan pembahasan APBD kepada DPRD. Silahkan menggunakan anggaran tanpa keputusan DPRD. Karena setiap rupiah yang digunakan eksekutif, harus ada keputusan DPRD,” katanya.

Menurutnya, Sekda itu adalah pembantu Bupati dalam menyusun kebijakan pemerintahan, sebagaimana tertuang di UU 23 tahun 2014 pasal 213 yang memerintahkan sekda untuk melakukan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

“Kita lihat selama ini Sekda berprilaku sebagai Bupati bukan sebagai pembantu Bupati. Terkadang Bupati dilangkahi, Tidak salah ketika banyak orang bilang Sekda Rasa Bupati,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X