NewsRepublik.com, Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah sepakat membawa sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kabupaten/Kota ke tahap pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan pandangan pemerintah dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah menyetujui sepuluh RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
“Adapun sikap pemerintah, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II,” ujar Ribka dalam rapat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU-RUU tersebut ke rapat paripurna.
Minta Persetujuan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara resmi meminta persetujuan peserta rapat kerja terkait pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
“Apa 10 rancangan undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses dalam pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI mendatang. Apakah kita setujui?” kata Rifqinizamy.












