Berita

Dugaan Pencabulan Anak oleh Kasir Minimarket di Tangerang, Iming-Iming Game Jadi Modus

6
×

Dugaan Pencabulan Anak oleh Kasir Minimarket di Tangerang, Iming-Iming Game Jadi Modus

Share this article
Dugaan Pencabulan Anak oleh Kasir Minimarket di Tangerang, Iming-Iming Game Jadi Modus
Dugaan Pencabulan Anak oleh Kasir Minimarket di Tangerang, Iming-Iming Game Jadi Modus

NewsRepublik.com, Berita – Seorang pria berinisial A (23), yang bekerja sebagai kasir minimarket di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di tempat pelaku bekerja.

Kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke Polsek Jatiuwung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksi cabul di dalam toilet minimarket setelah mengiming-imingi korban dengan isi ulang game online senilai Rp100 ribu.

“Korban awalnya datang ke minimarket untuk top up Rp30 ribu. Tapi pelaku menawarkan isi ulang Rp100 ribu secara gratis, dengan syarat korban ikut ke kamar mandi,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, Senin (16/6/2025).

Korban yang tergoda dengan tawaran tersebut kemudian mengikuti pelaku ke toilet. Di situlah aksi pencabulan diduga dilakukan.


Korban Trauma, Polisi Sita Barang Bukti

Usai kejadian, pelaku tetap memberikan saldo game yang dijanjikan. Korban sempat kembali bermain bersama teman-temannya, namun tak lama kemudian menunjukkan tanda-tanda trauma dan ketakutan.

“Korban lalu menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya, dan pihak keluarga langsung melapor ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, struk isi ulang Rp100 ribu, satu botol krim pelumas, rekaman CCTV, serta ponsel milik pelaku.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.