Disperdagprin Sampang Tak Bisa Menindak Laporan Perlindungan Konsumen

                           
NewsRepublik.com - Senin, 24 Agustus 2020 - 11:54 WIB
Disperdagprin Sampang Tak Bisa Menindak Laporan Perlindungan Konsumen
Istimewa, Badan penyelesaian sengketa konsumen ()
Penulis
|
Editor

SAMPANG, NewsRepublik.com- Ketika ada laporan dari konsumen terkait adanya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagprin) Sampang, tidak bisa menindak pelaku usaha penyedia barang atau jasa yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal itu, lantaran di kabupaten sampang masih belum ada badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang berdiri di kota bahari sampang. Di mana seharusnya dengan adanya lembaga tersebut selain tempat pengaduan konsumen juga sebagai lembaga peradilan.

Seperti yang diungkapkan Kasi informasi Disperdagprin sampang, Busar Wibisono mengatakan, ketika ada laporan konsumen pihaknya hanya menerima dan menyampaikan ke pemerintah provisi (Pemprov) Jawa timur.

“Ketika ada laporan dari konsumen pihak kami hanya menerima laporan tersebut. Untuk melakukan penindakan itu ranah pemprov kami tidak memiliki wewenang itu,” terang Busar, Senin (24/8/20).

Selain itu, busar juga menegaskan sejauh ini pihaknya masih belum menerima laporan adanya konsumen yang mengeluhkan barang yang diterimanya.

“Sejauh ini tidak ada laporan dari konsumen terkait adanya barang yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sekedar informasi, sejauh ini jenis label beras medium yang mendaftar ke Disperdagprin sampang hanya ada dua yaitu, dua udang dan dua bandeng.(Jk/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X