Harry Patriantono : Pelaku Usaha Pariwisata Bondowoso Harus Miliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 4 Maret 2020 - 12:57 WIB
Harry Patriantono : Pelaku Usaha Pariwisata Bondowoso Harus Miliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata
 ()
Penulis
|
Editor

BONDOWOSO, Terbitan.com – Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Harry Patriantono, membuka pelaksanaan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kabupaten Bondowoso, Rabu (4/3/2020) di aula Disparpora.

Hadir 40 pelaku usaha yang terdiri dari 19 hotel, 18 restauran dan 3 pelaku wisata kolam renang. Juga penginapan dan cafe.

Sambutan Harry, sapaan akrabnya mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah kabupaten Bondowoso, harus memiliki TDUP Tahun 2020. Sesuai regulasi Kemenpar RI.

Menurutnya, TDUP juga wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha, yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.

“Mulai dari rumah makan, perhotelan, dan home stay semuanya harus punya TDUP,” kata Harry, Rabu (4/3/2020).

Lanjut Harry, dengan TDUP maka Disparpora bisa memantau segala jenis usaha di Bondowoso. Mulai jumlah dan kondisi SDM-nya.

“Kita akan lebih mudah bagaimana Disparpora mengambil tindakan. Misalnya kita ada kegiatan peningkatan SDM bagi pelaku usaha kuliner dan perhotelan. Itu berdasarkan data yang sudah punya TDUP,” terangnya.

Sementara usaha yang punya TDUP di Kabupaten Bondowoso ada 19. Namun yang masuk baru ada 7 usaha, karena masih dalam proses.

“Penetapan TDUP adalah Dinas Perijinan. Tapi semuanya sudah diatur seauai standar dan Jenis usahanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X