Penyegelan RM Asela Camplong Sampang, Tak Ada Pemberitahuan ke Owner

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 4 Maret 2021 - 05:50 WIB
Penyegelan RM Asela Camplong Sampang, Tak Ada Pemberitahuan ke Owner
 ()
Penulis
|
Editor

SAMPANG,Newsrepublik.com- Penyegelan Rumah Makan (RM) Asela di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, terkait melanggar Perbub No. 8 Tahun 2020, tidak ada pemberitahuan atau melayangkan surat teguran terlebih dahulu kepada pihak owner. Oleh karenanya, pihak owner Asela merasa kecewa terhadap pihak dinas terkait dalam tindakan tersebut.

“Dari pihak pajak bersama pol PP datang kesini pada hari senin kemarin mas, melakukan penyegelan RM Asela Kami. Karena masih ada stock ikan, maka kami minta kebijakan kepada pihak terkait untuk menjual makanan kami hingga habis. Ya kami diberi jangka selama 3 hari dan hari ini di segel,”Ucap owner RM Asela H. Bukat Hariyono disaat ditemui dirumahnya, rabu (3/3/2021) sore.

“Selain itu, penyegelan RM Asela, pihak dinas terkait tidak ada pemberitahuan dahulu kepada kami. Baik itu surat atau secara lisan. Moro-moro datang dan harus disegel karena tidak mematuhi pajak dari 10% itu,”lanjutnya.

H. Bukat sapa akrabnya, menerangkannya ketaatan pajak di RM Asela pihaknya selalu tepat waktu dalam pembayaran tiap perbulannya dari 10% tersebut. Bahkan, beberapa bulan kemarin, dari pemilik RM di seluruh Kabupaten Sampang, melakukan pertemuan oleh dinas pajak. Disitu pihaknya mendapatkan apresiasi oleh pihak pajak karena taat membayar pajak tersebut.”Kami dapat Apresiasi dari pihak dinas pajak karena patuh membayar pajak. Disitu ada 2 Rumah Makan (RM) yang selalu bayar pajak, yaitu RM Semilir dan RM kami yang di tandai warna hijau oleh pihak pajak. RM lainnya, di tandai warna coklat dan ada yang warna merah,”imbuhnya.

“Mengenai pajak dari 10% itu, setiap bulannya tidak menentu yang kami bayar. Terkadang Rp. 4.000.000 bayar terkadang bulan berikutnya kurang dari Rp. 4000.000. Tergantung dari banyaknya pembeli,”tuturnya.

Dari permasalahan tersebut pihaknya mengakui kesalahan yang ia perbuat. Disebabkan sebagian dari struk pembayaran tak tercantumkan.”Kami pasrah jika itu salah. Karena sebelumnya, pihak pajak sudah berunding dari 10% sebagian dari struk pembayaran tidak tercantumkan. Dikarenakan ketidaksiapan pembeli membayar mahal. Apalagi sekarang masih masa pandemi,”cetusnya.

H. Bukat berharap jika Pemerintah Daerah memberikan terbaik dari penyegelan tersebut pihaknya menerima secara ikhlas. Namun, pihaknya juga memikirkan pekerja yang dipekerjakan di RM tersebut karena terlantar.”Pekerja disini dari masyarakat sekitar. Kebanyakan yang bekerja tulang punggung orang tua mereka. Jika tidak bekerja mau makan apa mereka.apalagi mencari uang sangat sulit disaat pandemi sekarang,”tutupnya.

Sementara disaat konfirmasi melalui via telpon Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Chairijah, menegaskan, pihaknya tidak memberikan kewenangan pembayaran pajak 10% dari hasil banyaknya pembeli untuk tidak mencantumkan di struk pembayaran tersebut.”Mana ada seperti itu mas, walau sekarang pandemi. Kecuali ada surat edaran baru bisa,”singkatnya dengan menutup teleponya. (Ros/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X