Usulan Besaran UMK 2021 di Sumenep Belum Dibahas

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 4 November 2020 - 16:56 WIB
Usulan Besaran UMK 2021 di Sumenep Belum Dibahas
ilustrasi ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum membahas besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.

“Kami masih mau rapat dengan dewan pengupahan. Tapi belum pasti kapan kami rapat,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam, Rabu (4/11/2020).

Keanggotaan Dewan Pengupahan itu terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Hingga kini, pemerintah setempat belum memiliki pandangan sama sekali besaran UMK tahun 2021 ini, termasuk adanya kenaikan.

“Kami belum bisa memastikan apakah ada kenaikan besaran UMK Sumenep tahun 2021, mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19,” paparnya.

Ia memastikan tidak akan ada penurunan besaran UMK dari tahun 2020 ini. “Hasil rapat bersama dewan pengupahan nanti kami langsung kirim ke Bupati dan selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Soal naik atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tapi, yang jelas tidak akan ada penurunan,” ucapnya.

UMK Sumenep tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705,75. Beberapa tahun terakhir ini, UMK di Kabupaten ujung timur Pulau Garam Madura ini terus naik. Namun, dari ratusan perusahaan yang ada, tidak semuanya membayar upah sesuai UMK. (zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X