Politik

Habiburokhman: Putusan Kasus Hak Cipta Agnes Mo Dinilai Langgar UU

10
Habiburokhman: Putusan Kasus Hak Cipta Agnes Mo Dinilai Langgar UU
Habiburokhman: Putusan Kasus Hak Cipta Agnes Mo Dinilai Langgar UU

NewsRepublik.com, Politik – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan guna membahas sengketa hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret Agnez Mo.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi III menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan hingga putusan hakim dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, “Kami meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara register nomor 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024. Dugaan ini mengarah pada pemeriksaan dan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III mendorong Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran atau pedoman yang mengatur penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

“Hal ini penting agar tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan ekosistem seni dan musik di Indonesia,” tuturnya.


Habiburokhman Minta Sosialisasi Luas Soal Mekanisme Perolehan Lisensi Royalti

Habiburokhman mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan sengketa, gugatan, maupun putusan pengadilan yang merugikan para artis dan pelaku industri musik tanah air dapat diminimalisir.

“Hal ini juga berlaku pada perkara dengan Register No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 di PN Niaga Jakarta Pusat, yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Habiburokhman tegas.


MA Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasus Agnes Mo

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menangani perkara Agnes Mo. Laporan diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Benar, pada 19 Juni 2025 kami menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Inspektur Wilayah UU, Suradi, Jumat (20/6/2025).

Suradi memastikan Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. “Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi, apakah dugaan pelanggaran itu terbukti atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agnes Mo, Wawan, menyampaikan apresiasi atas kesempatan mengikuti rapat bersama DPR. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kejelasan bagi Agnes Mo serta industri musik tanah air.

“Mbak Agnes tetap taat pada proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Kami berharap hasil yang adil tidak hanya untuk Mbak Agnes, tapi juga bagi pelaku industri hiburan di Indonesia,” kata Wawan.

Exit mobile version