Bakar Lahan untuk Cocok Tanam, Petani Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 3 M

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 23 Februari 2020 - 21:24 WIB
Bakar Lahan untuk Cocok Tanam, Petani Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 3 M
 ()
Penulis
|
Editor

MUARA TEWEH, TerbitanNews.com – Saparudin als Sapur salah seorang petani yang berusia 61 tahun di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,hanya bisa tertegun saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, jalan Yetro Sinseng Muara Teweh,Barito Utara,Kalimantan Tengah Kamis 20/02/2020 sure

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM. Purba.

Hakim, memulai sidang dengan menanyakan kabar terdakwa dan JPU, apakah sudah siap untuk sidang Tuntutan.

“Leberty mengiyakan bahwa ia siap untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa Saprudin. Lalu Hakim Cipto mempersilahkan JPU Liberty SM. Purba membacakan tuntutannya.

Dalam bacaan JPU Liberty SM. Purba Menyatakan terdakwa Saprudin Alias Sapur bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Ucap JPU

Lanjut JPU, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saprudin Alias Sapur denganpidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan penjara.

Dengan Menyatakan barang bukti berupa :
• 4 (empat) buah batang kayu yang sudah terbakar dengan panjang + 60 Cm,• 1 (satu) buah parang dengan panjang + 50 Cm dengan sarung terbuat dari bahan pipa paralon berwarna putih.

Dirampas untuk dimusnahkan dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),”Pungkas
Liberty (Iwan)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X