Berkedok Jadi Dukun, Wanita Ini Tipu dan Embat Hp Juragan Kos di Surabaya

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 17 Februari 2021 - 06:34 WIB
Berkedok Jadi Dukun, Wanita Ini Tipu dan Embat Hp Juragan Kos di Surabaya
Tersangka Fitriyah Memegang Barang Bukti Hp Hasil Curiannya ()
|
Editor

SURABAYA,Newsrepublik.com– Petugas Resese Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang wanita bernama Fitriyah Bihina warga Jalan Putat Jaya Timur Surabaya.

Perempuan berusia 46 tahun ini ditangkap polisi lantaran menipu dan mencuri handphone (Hp) milik juragan rumah Kos di jalan Tambak Pring Barat nomor 35 Surabaya pada hari Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 16:00 Wib. 

Awalnya tersangka bersama suami sirihnya berisial H (DPO) berpura – pura menanyakan kamar kost kepada pemilik berisial MRS. Pada saat itu korban sedang menggendong anaknya yang sedang sakit panas.

Kesempatan itu di manfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan jasa bahwa dirinya bisa mengobati dan mengusir roh halus. 

Korban pun langsung percaya dan mengajak Fitriyah masuk ke dalam rumahnya. Sambil menerawang, Fitriyah mengatakan bahwa anaknya di ganggu oleh roh jahat.

Untuk mengusir makhluk halus, anak kecil itu bisa di sembuhkan dengan cara dipijet,” ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha Selasa (16/02/2021).

Rizkika menambahkan, Fitriyah kemudian masuk ke dalam kamar berpura – pura mengobati dan memeriksa anaknya. 
Sementara suaminya (H) menunggu di luar sambil di temani saudara korban berinisial M.

Ketika berada di dalam kamar, pandangannya tertuju pada sebuah handphone (Hp) yang tergeletak diatas meja. Pada saat korban keluar, Fitriyah langsung mengambil Hp tersebut dan mematikan agar tidak ketahuan.

Hp tersebut kemudian di serahkan kepada M yang sedang menunggu diluar kamar. Selanjutnya pelaku kembali masuk ke dalam kamar sambil memeriksa anak kecil yang sedang rewel.

Fitriyah mengatakan, bahwa anaknya kemasukan roh halus. Ia kemudian menyuruh korban untuk membeli paku emas seharga Rp 500 ribu sebagai syarat untuk mengusir mahkluk jahat tersebut.

Korban percaya dan memberikan uang Rp 500 ribu kepada tersangka. Setelah berhasil memperdayai korban, pasutri itu langsung pamit untuk membeli paku emas tersebut.

Karena tak kunjung kembali, korban mulai curiga dan menyuruh saudaranya (M) untuk melapor ke Mapolsek Asemrowo,” kata Rizkika.

Atas keterangan dan petunjuk dari korban, kami melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kepada polisi dia ngaku baru satu kali melakukan aksi kejahatannya.

Namun kasus ini akan terus kami kembangkan dan juga memburu satu orang lainnya yaitu suaminya berinisial M,” tegas Rizkika.

Tak hanya menangkap pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti (BB) 1 buah dos Book Hp merek Samsung Galaxi A01.

Akibatnya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) ,” pungkasnya. (Rd/Kh)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X