Diduga Bandar Sabu, Ijul di Tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 19 Maret 2020 - 22:20 WIB
Diduga Bandar Sabu, Ijul di Tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Utara
 ()
Penulis
|
Editor

MUARA TEWEH, terbitan.com- Kerja keras untuk membasmi narkoba di Barito Utara terus dilakukan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Barito Utara.

Kali ini Jajaran Sat Resnarkoba berhasil meringkus Satu orang diduga Bandar yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat yang bernama ZULKIFLI Als IJUL (40) Alamat Jalan Angah Gg Putri malu Rt 28 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,langsung dibawa ke Polres Barito Utara beserta barang buktinya,Kamis 19/03/2020 Sekitar kira- kira Jam 03.00 Wib

Kasat Narkoba Polres Barut IPTU Adhy Heriyanto mewakili Polres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma membenarkan penangkapan tersebut, “sedang kita periksa terhadap tersangka,barang bukti 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (1,14) gram bruto, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah peniti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar dan 1 (satu) buah sendok takar,” Ujarnya

Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terlapor, setelah mengetahui keberadaan terlapor sudah berada di rumahnya petugas langsung mengamankan terlapor di rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

Lanjut Kasat, Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar tidur rumah terlapor, petugas menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip besar warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

“Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Barito Utara dan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya (Iwan)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X