Diduga PT.Ayu Septa Perdana Gunakan Material Pasir Ilegal Dalam Berbisnis

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 5 Februari 2020 - 20:13 WIB
Diduga PT.Ayu Septa Perdana Gunakan Material Pasir Ilegal Dalam Berbisnis
 ()
Penulis
|
Editor

LABUHANBATU, terbitan.com PT. Ayu Septa Perdana Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara diduga menggunakan material pasir illegal untuk
Batching Plant yang mengeluarkan randemix beton.

Saat ditemui wartawan di kantornya Kepala Basecamp Adrizal Jarkasi tidak ada ditempat, hal ini disampaikan oleh satpam Putra Nasution, pada Rabu (5/5/2020).

“Pak kepala Basecamp tidak ada di tempat pak, tadi mereka pergi kelapangan” jelas Putra Nasution.

Saat wartawan menanyakan mengenai volume material pasir yang masuk setiap hari, Putra menyampaikan “rata – rata delapan dump truk roda enam setiap hari”

Putra juga menyampaikan bahwa sepengetahuan nya material pasir dimasukan oleh pengusaha tangkahan pasir di Pangkatan yang bernama Luhut Lubis.

Dari hasil pantauan wartawan di PT.Ayu Septa Perdana memproduksi beton rendemix yang diangkut dengan mobil mixser / molen yang dijual ke pembangunan rel kereta api RPK.

PT.Ayu Septa Perdana juga mencetak beton u ditch untuk saluran air yang dijual sebagian ke pembangunan jalur kereta api Rantauprapat – Kota Pinang, juga memproduksi material hot mix.

Saat dikonfirmasi KTU ESDM Wilayah IV Zulkipli Perangin angin melalui telepon selulernya Rabu (5/2/2020) menyampaikan bahwa tangkahan pasir milik Luhut Lubis belum memiliki izin galian “C”, untuk wilayah Pangkatan baru satu galian C yang memiliki izin milik pak Atan, jelas Zulkipli Perangin angin.

Ditempat terpisah Ketua LSM Baris Ramses Sihombing menyampaikan PT.Ayu Septa Perdana Desa Pematang Seleng dianggap tidak mendukung penarikan pajak galian C untuk daerah, karena mulai perusahaan ini beroperasi tetap menggunakan pasir ilegal padahal ada tangkahan pasir yang Legal, jelas Ramses.

PT.Ayu Septa Perdana dianggap telah melanggar undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda paling banyak 10 Miliar, jelas Ramses.(VanHoten Sitorus)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X