Gegara Ancam Bunuh Keluarga Menkopolhukam, Pria di Madura Ditangkap Polisi

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 6 Desember 2020 - 00:10 WIB
Gegara Ancam Bunuh Keluarga Menkopolhukam,  Pria di Madura Ditangkap Polisi
 ()
Penulis
|
Editor

SURABAYA, Newsrepublik.Com – Seorang pelaku persikusi atau ancaman terhadap orang tua Menkopolhukam Prof DR Machfud MD di Pemekasan Madura Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus petugas Tim gabungan jajaran Polda Jatim. Pelaku diketahui bernama Aji Dores warga Pamekasan Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan itu terjadi pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk kediaman atau rumah tinggal Ibu Hj. Siti Khotidjah di Jalan Dirgahayu Nomor 109 Kelurahan Bugih Kecamatan, Pemekasan Kabupaten Pamekasan Madura.

Peristiwa ancaman pembunuhan itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2020 lalu. Saat itu sejumlah massa baru selesai unjuk rasa di Kantor Mapolres Pamekasan Madura.

Pada saat melintas dikediaman ibunda Menkopolhukam Machfud MD Ibu Hj Siti Khotidjah yang berusia 90 tahun. Salah satu oknum mengeluarkan kata kata yang berisi ancaman ,” kata Irjen Pol Dr Nico Afinta di Mapolda Jatim Sabtu (05/12/2020) sore.

Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke petugas Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan diback up petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujar Irjen Nico Afinta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekitar 14.30 WIB rumah orang tuanya Machfud MD dijalan Dirgahayu nomor 109 Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Madura digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.

Saat itu puluhan massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata ancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel Kepolisian datang mengamankan lokasi.

Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap petugas Dirreskrimum dan Satuan Intelkam Polda Jatim di Jalan Raya Proppo, pertigaan Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Madura.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman 6 tahun penjara (Rd/Kh).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X