Kapolsek NA IX-X Amankan Pelaku Pencurian TBS Dan Barang Bukti

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 20 Februari 2020 - 13:59 WIB
Kapolsek NA IX-X Amankan Pelaku Pencurian TBS Dan Barang Bukti
 ()
Penulis
|
Editor

LABURA,  terbitan.com –  Kapolsek NA IX-X, bersama beberapa personil berhasil mengamankan 4 unit kendaraan, 3 Dump Truk nomor polisi BE 9432 EU, BE 9442 EU, BE 9438 EU, dan 1 Suzuki Carry BK 9773 YG di areal perkebunan kelapa sawit masyarakat di Dusun 1B, Desa Kampung pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Selasa (18/2 20230. sekira pukul 19:30 Wib

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kapolsek NA IX-X AKP Mara Lidang Harahap saat dihubungi wartawan, Kamis, (20/2/2020) membenarkan telah mengamankan 3 unit dump truk dan 1 unit mobil Pick up yang sedang bongkar muatan tandan segar (TBS).

Setelah dilakukan interogasi terhadap para supir truk TBS itu, diakui adalah hasil kejahatan dari perkebunan Kelapa sawit milik PT MP. LEDONG WEST Indonesia.

Saat ini pihak Kepolisian sudah berkordinasi dengan pihak perusahaan dan mengamankan ke Mapolsek guna penyelidikan lanjut serta sejumlah tersangka inisial HT (33) warga Desa Aek Hite Toras, Kecamatan Merbau, RM alias Ucok (43) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, berikut barang bukti 4 unit kendaraan, 253 tandan TBS, satu Tojok besi, Uang tunai satu juta tiga ratus ribu rupiah.

“Atas perbuatan tersangka Masing-masing dijerat pasal 327 Subs 374 KUHP dan pasal 480 KUHP. “papar Kapolsek NA IX-X.

(VanHoten Sitorus).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X