Mediasi Keabsahan Yayasan Nurul Hikmah Gagal, Penggugat dan Tergugat Lanjut ke Peradilan

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 17 Februari 2021 - 05:48 WIB
Mediasi Keabsahan Yayasan Nurul Hikmah Gagal, Penggugat dan Tergugat Lanjut ke Peradilan
Mediasi sengketa keabsahan yayasan pemegang lembaga Nurul Hikkmah di PN Pamekasan .selasa(16/02/2021) ()
|
Editor

PAMEKASAN,Newsrepublik.com- Mediasi kasus sengketa lahan Yayasan Nurul Hikmah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan gagal. Pasalnya, pihak penggugat dan pihak tergugat tidak menemukan kata sepakat untuk damai, Selasa (16/2/2021) siang hari.

Adapun pihak penggugat dalam perkara perdata ini ialah Yayasan Usman Alfarisi Pamekasan, dalam hal ini M Lutfi Gazali dan Miftahul Kamil, serta Kuasa Hukumnya, R Arif Sulaiman.

Sementara tergugat ialah, Yayasan Usman Al-Farsy (tergugat 1), Moh Imam Ghazali (tergugat 2), Jend TNI (Purn) R Hartono (tergugat 3) dan Notaris Churiah Laylia ( turut tergugat 1), Notaris Khoirun Nisa (turut tergugat 2) dan Kemenkum HAM RI (turut tergugat 3).

Dalam sidang mediasi sengketa keabsahan yayasan itu dipimpin oleh Mediator Gede Andi Agus Narendra, pihak penggugat tetap pada apa jadi gugatannya dalam perkara perdata yaitu terkait keabsahan yayasan sedangkan pihak tergugat meminta pihak penggugat mengembalikan aset-aset Yayasan dan tidak lagi menggugatnya. Namun tuntutan tersebut tidak disepakati oleh Penggugat.

Dikarenakan tidak ada kata sepakat dalam sidang mediasi kedua tersebut, akhirnya penggugat dan tergugat memilih untuk melanjutkan peradilan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi Pamekasan R Arif Sulaiman mengatakan bahwa dirinya beserta para prinsipal penggugat memilih untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Ia kita lanjutkan ke persidangan saja supaya nanti diketahui mana yang benar-benar legal,” kata R Arif Sulaiman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy Abdul Bari juga mengaku memilih dilanjutkan peradilan dikarenakan dalam mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Artinya ketika sudah tidak mencapai kesepakatan kita lanjut,” kata Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy Abdul Bari.

Menurutnya, kasus ini dilanjut dikarenakan prinsipal tergugat juga meminta lembaga Nurul Hikmah dikembalikan ke Yayasan Usman Al-Farsy.

Sekedar diketahui, yayasan yang bersengketa ini membawahi lima lembaga pendidikan, PAUD, RA, SD Plus dan SMP Plus Nurul Hikmah.(Her/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X