Oknum PNS Diringkus Satnarkoba

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 20 Agustus 2020 - 00:22 WIB
Oknum PNS Diringkus Satnarkoba
Tersangka: Sukarno alias Karno PNS Sekwan DPRD Barut Edar Sabu ()
|
Editor

BARITO UTARA,Newsrepublik.com- Narkoba sejenis shabu masih meraja rela seperti jamur merayap dimana-mana di wilanyah kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan tetapi Satuan Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah tidak akan berhenti dan mundur menggukap kasus barang nista tersebut diwilanyah Hukumnya.

“Seperti baru baru ini,Satuan Narkoba Polres Barut
Menangkap Sukarno alias Karno (40) seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di salah satu instasi pemerintah di rumahnya jalan A.Yani gang Srikandi Rt 16A Rw 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

AKBP Dodo Hendro Kusuma di wakili oleh kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan,Penangkapan pengedar dan penguna narkoba jenis shabu tersebut ” Ya benar kami telah mengamankan Karno di rumahnya,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Slameto,menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan ada buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat, 9,91 gram, dua buah timbangan digital, dua buah sendok takar, dua buah dompet kecil, satu bungkus klip kosong, satu buah hp merk oppo warna merah, Seperangkat alat hisap shabu, satu mancis warna biru, Uang tunai Rp 200 ribu.

Dipaparkan Slameto, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 WIB, Jalan A. Yani gang Srikandi Rt 16 A Rw 16 Kelurahan Melayu, telah terjadi tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli jadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Sebelumnya petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka TA selanjutnya dilakukan pengembangan terlapor yang diduga sebagai sumber barang bukti Narkoba, penggeledahan terhadap rumah Karno, petugas menemukan satu paket plastik klip yang di simpan di dompet warna kuning yang di simpan di Pipa paralon,” jelasnya.

Selanjutnya petugas juga menemukan shabu sebanyak 15 paket yang di simpan didalam dompet di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku dan barang bukti lainnya, kemudian Karno dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

” Adapun pasal yang kita terapkan adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(wan)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X