Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beserta Polsek Jajaran Gulung 46 Tersangka

                           
NewsRepublik.com - Senin, 7 September 2020 - 18:03 WIB
Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beserta Polsek Jajaran Gulung 46 Tersangka
 ()
Penulis
|
Editor

SURABAYA – Newsrepublik.Com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek jajaran menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Selama hampir dua pekan, Korps baju coklat ini berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dan meringkus 46 orang tersangka.

Dari ke 46 tersangka, salah satu dari pelaku adalah seorang ibu rumah tangga. Puluhan pelaku diamankan oleh petugas selama gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Rata rata dari mereka merupakan hasil tangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus hingga 04 September 2020 ini, kami berhasil mengungkap 36 kasus dan menangkap 46 tersangka 1 diantaranya adalah seorang peremouan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar perkara di Mapolres Tanjung Perak Jalan Bengawan Surabaya Senin (05/09/2020).

Lebih lanjut Ganis menjelaskan, sementara kasus yang menonjol yakni pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dari Malaysia yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RF dan HB. Dari tangan kedua tersangka jaringan internasional ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kilogram,” sebut Ganis.

Ganis juga mengungkapkan, hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran menyita barang bukti 8,5 kilogram sabu, 50 butir pil dobel L serta 2 butir pil ekstasi.

Jadi kalau kita asumsikan dari 1 gram sabu ini bisa dikonsumsi oleh 15 orang artinya dari barang bukti (BB) yang kita amankan tersebut kita bisa menyelamatkan warga Indonesia khusus wilayah Polres Tanjung Perak sekitar kurang lebih 34.194 orang yang kita selamatkan,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( rus/kar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X