Pelaku Pembunuhan Waria di Bangkalan Ternyata Tiga Orang ABG

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 8 September 2020 - 13:12 WIB
Pelaku Pembunuhan Waria di Bangkalan Ternyata Tiga Orang ABG
 ()
|
Editor

BANGKALAN, Newsrepublik.com – Kasus pembunuhan waria di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan beberapa hari lalu memunculkan fakta baru.

Ternyata, pembunuhan disertai pencurian itu tidak hanya dilakukan oleh dua orang seperti informasi yang beredar sebelumnya, melainkan dilakukan oleh tiga orang. Yang lebih mengejutkan, ketiganya masih dibawah umur.

Sebelumnya, satu pelaku berinisial MNF (17) asal Desa Suwa’an Kecamatan Modung sudah ditangkap lebih dulu, tepatnya beberapa jam setelah kejadian.

Selang beberapa hari, tepatnya pada hari Sabtu 05 September kemarin, dua tersangka lainnya yakni MA (16) asal Desa Langpanggang dan HR (16) asal Desa Suwa’an Kecamatan Modung diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarna Praja menagatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan itu.

Dia menjelaskan, tersangka MNF berperan memukul korban menggunakan balok kayu, mengangkat korban membawa kekamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru, mengambil uang sebesar Rp. 122 ribu, 1 set audio dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.

Kemudian, lanjut dia, MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila (oral sex), memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver.

“Sementara HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, menarik selang yang lehernya sudah diikat dikamar mandi dan meletakkan 1 set audio milik korban ke tas milik MNF,” kata dia.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah beberapa orang santri menemukan mayat korban di kamar mandi dengan posisi lehernya terikat dengan selang yang tergantung ke atap kamar mandi.

Saat itu, para santri itu hendak potong rambut, namun saat sampai di salon korban, salon dalam kondisi kosong dan listrik padam. Karena lama menunggu, salah satu santri merasa sakit perut dan bermaksud membuang air besar ke kamar mandi salon yang akhirnya menemukan mayat korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (San/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X