Polda Jatim Ringkus 4 Pelaku Ancaman Pembunuhan Terhadap Machfud MD

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 13 Desember 2020 - 19:17 WIB
Polda Jatim Ringkus 4 Pelaku Ancaman Pembunuhan Terhadap Machfud MD
Polisi menunjukan tersangka dan Barang Bukti Saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya ()
Penulis
|
Editor

SURABAYA. Newsrepublik.com – Empat orang pelaku ancaman terhadap Menkopohulkam Machfud MD melalui konten group Whatshap dan Video Youtube diringkus petugas Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim.

Dari keempat orang pelaku diketahui bernama Muhamnad Nawawi (38) warga Dusun Warungdowo Selatan Pasuruan dan Abdul Hakim (39), Moh Sirojudin (37) keduanya merupakan warga Dusun Krajan Grati Pasuruan serta Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang Grati Pasuruan Jawa Timur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, para tersangka merupakan oknum anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan MRS terbukti menebar ancaman melalui media sosial (Medsos) bersifat personal terhadap Machfud MD.

Mereka mengancam Machfud MD, apabila kamu pulang ke Madura (Pamekasan), artinya sifatnya personal dan tidak layak lah dijadikan konten Youtube,” ujar Kombes Pol Gidion saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut Gidion menambahkan, para pelaku berasal dari dua laporan polisi yang berbeda mulai dari model A dan model B.

Kasus tersebut berhasil kita ungkap berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Nawawi yang menyebarkan ancaman melalui konten Youtubernya dengan menggunakan akun Amazing Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan penelusuran, dan berhasil menemukan tiga orang tersangka yang juga ikut andil dalam menyebarkan ancaman melalui media sosial.

Bila ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang baru dalam peradaban terhadap media sosial dan dunia maya akan rusak serta dapat mempengaruhi dunia nyata ,” tegas Gidion.

Para pelaku terbukti melanggar UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE).

Sesuai Pasal 127 ayat (4) jo 45 ayat (4) dan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasanya.(Rd/Kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X