Polisi Tangkap Tesangka Pengelapan Puluhan Mobil

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 30 Juni 2020 - 18:06 WIB
Polisi Tangkap Tesangka Pengelapan Puluhan Mobil
Tersangka Pengelapan puluhan mobil, saat di Mapolres Sampang ()
Penulis
|
Editor

SAMPANG,Newsrepublik.com-Tersangka pengelapan puluhan mobil rental ditangkap Polisi, jajaran Satreskrim Polres Sampang. Tersangka tersebut Ishak Maulana (32), asal Dusun Jatisari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, tak berkutik dengan tangan diborgol saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP itu terjadi di dua Kabupaten, yaitu kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan,” Terangnya saat press rilis di depan Mapolres Sampang, Selasa (30/6/2020).

Menurut AKBP Didit, polisi tidak percaya begitu saja dari hasil keterangan tersangka, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan kasus ini.

“Kita akan kembangkan kasus ini,” terangnya.
Tersangka ini, kata AKBP Didit ditangkap di kosannya di jalan Kakak Tua Kota Sampang pada jumat (26/6/202), sekitar pukul 12.300 WIB.

Sedangkan modus operandinya kata Kapolres, dengan cara menyewa mobil rental yang berada di dua Kabupaten, yaitu Sampang dan Bangkalan.
“Tersangka menyewa mobil rental, setelah mendapatkan mobil sewaan, mobil itu langsung digadaikan dan hasil dari hasil menggadaikan mobil itu, dibuat sewa mobil lagi,” terangnya.

Tidak cukup disitu saja kata Kapolres, tersangka ini terus melakukan aksinya dengan modus menyewa mobil di rental, sampai terjadi sewa mobil sebanyak 32 unit mobil.

Kejadian itu sudah berlangsung mulai November 2019 sampai Juni 2020.
“Dari 32 unit mobil tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 970.000.000,” terangnya.

Pihaknya berhasil mengamankan enam unit mobil berbagai merk.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Subs pasal KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X