Polres Bangkalan Ungkap 14 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Ditangkap

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:06 WIB
Polres Bangkalan Ungkap 14 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Ditangkap
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dan para tersangka saat konferensi pers  ()
|
Editor

BANGKALAN,Newsrepublik.com– Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengungkap sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan.

14 kasus itu diungkap sejak tanggal 02 Juli hingga 09 Agustus 2020. Dari 14 kasus itu, polisi menangkap 15 tersangka, baik pemakai maupun pengedar.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, 15 tersangka itu merupakan pemain baru dalam dunia penyalahgunaan narkoba. Namun meski begitu, dia mengaku tetap menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang haram itu.

“Diantara mereka tidak ada yang residivis, semua pemain baru, tapi tetap kita sikat habis,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis 13 Agustus 2020

Rama juga mengatakan, dari 14 kasus dan 15 tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 69,93 gram dan dua butir ekstasi.

“Yang paling menonjol dari 15 tersangka ini adalah S dengan barang bukti sabu 23 gram,” kata dia.

Rama juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan penyalahgunaan narkoba, karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (San/kh).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X