Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan

                           
NewsRepublik.com - Senin, 10 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan
Dua pelaku pembunuhan ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pelaku yang diduga pelaku pembunuhan di anjungan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi. Dua pelaku itu, As’ad Wahyudi (35) dan Rifa’ie (33). Keduanya warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan Korbannya adalah Hasyim (68) warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Motifnya, pelaku dendam karena keponakannya telah disantet oleh korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Pembunuhan sadis itu terjadi pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB di dalam anjungan Kapal Kayu Motor KM Jaya Abadi di Pelabuhan Dusun Jembatan Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Sumenep. Korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.

Mendapatkan laporan, tujuh anggota Polsek Kangayan yang dipimpin Aipda Nurul Huda berangkat ke Desa Saobi menggunakan perahu motor untuk mendatangi tempat kejadian perkara. Dalam proses penyelidikan dan hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi terkait keterlibatan warga yang saat kejadian berada di lokasi.

“Kemudian anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan peran dari warga yang saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan anak buah kapal. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa saat kejadian pelaku sempat mengalihkan ABK kapal untuk turun dari kapal sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban,” ucapnya.

Pada kari Kamis (6/8/2020) tepat pukul 20.00 WIB, BKO Resmob Polres Sumenep sebanyak tujuh anggota yang dipimpin Aipda Didik Abdurrahman bersama Forkopimka setempat turun untuk membantu melakukan penangkapan kepada warga yang diduga pelaku.

“Tim gabungan melakukan penyisiran pertama ke rumah pelaku Rifaie. Hasil interogasi menjelaskan bahwa eksekutor untuk melakukan pembunuhan adalah As’ad Wahyudi. Pelaku As’ad Wahyudi juga diringkus di dalam rumahnya dan mengakui melakukan pembunuhan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. (Zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X