Polres Sumenep Ringkus DPO Kasus Asusila di Tanggerang

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 8 April 2021 - 19:17 WIB
Polres Sumenep Ringkus DPO Kasus Asusila di Tanggerang
Tersangka tindak pidana asusila ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP,Newsrepublik.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Tersangka T (37) yang merupakan warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu berhasil diamankan polisi di Tanggerang, Banten.

“Tersangka kami amankan saat berada di tokonya, di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (8/4/2021).

Ia menyatakan, tersangka merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020. Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” ucapnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone, masing-masing merek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru.

“Tersangka yang saat ini telah tiba di Mapolres, diamankan di tokonya pada hari Rabu kemarin,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X