Polres Sumenep Ringkus Pengecer Barang Terlarang

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 16 Agustus 2020 - 18:59 WIB
Polres Sumenep Ringkus Pengecer Barang Terlarang
Tersangka pengecer narkoba ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pengecer barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial ZAI (56), warga Dusun Pagu, Desa Jaba’an Kecamatqn Manding, Sumenep. Ia ditangkap di rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka kami amankan saat hendak transaksi barang haram tersebut di rumah warga tadi siang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (16/8/2020).

Ia menyampaikan, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.

“Saat menerima informasi bahwa tersangka hendak transaksi narkoba, kami langsung bergerak cepat hingga tersangka dapat kami amankan,” ucapnya.

Setelah menginterogasi, petugas langsung menggiringnya ke rumah tersangka. Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti berupa dompet merk hollo ketty berisi sabu-sabu seberat 17,12 gram yang tersimpan di dalam lemari yang ada di ruang tamu.

“Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selain narkoba, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung warna putih, satu unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver dan satu pack plastic klip kecil merk G-tik,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zola/kh).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X