Sidang Pembakaran Lahan Keterangan Saksi BAP

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 4 Februari 2020 - 19:53 WIB
Sidang Pembakaran Lahan Keterangan Saksi BAP
 ()
Penulis
|
Editor

MUARA TEWEH, Terbitan.Com – Sidang kasus mendengarkan keterangan saksi pembakaran lahan yang menjerat Saprudin (61) sebagai terdakwa,polisi selaku pembuat berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi yang dihadirkan yakni Fajrin, salah satu polisi dari Polres Murung Raya (Mura). dan pengacara saat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Senin (3/2).

” Saksi yang hadir kali ini merupakan polisi pembuat BAP sekaligus yang ikut melakukan penang kapan terhadap terdakwa Saprudin di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura. la dihadirkan oleh Hakim PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Hal itu dikarenakan pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa pada 27 Januari 2020, ada beberapa keterangan yang dibantah dan dikatakan tidak benar.

Fajrin mengakui, bahwa ia ikut serta dalam penangkapan saat itu. Berempat menggunakan kelotok menuju lokasi kebakaran. Dikatakannya, informasi kebakaran diketahui dari warga yang melapor “Sekitar dua hektare kata Fajrin.

Mendengar pernyataan itu,Nashir Hayatul Islam selaku pengacara terdakwa meragukan kebenaran pernyataan saksi itu. la mempertanyakan soal luas lahan.

“Perlukah kita ke lokasi melihat dan mengukurnya, tanya Nashir dengan nada lebih nyaring dari
biasanya. Menurut versi pihaknya,lahan kliennya hanya berukuran 50 x 70. “Tidak, itu keterangan
anaknya juga, tutur Fajrin.

Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait kondisi di lokasi penangkapan saat itu, yakni soal api dan tanaman dilahan yang terbakar? “Apinya sudah kecil dan mulai padam. Saya juga tidak melihatadanya tanaman yang tumbuh,jawab Fajrin.Kemudian saksi memperlihat kan video pada ponselnya situasi di tempat kejadian kala itu. Potongan video itu memperlihatkan ada tumpukan kayu yang terbakar.

Dalam sidang sebelumnya, terdawak Saprudin pernah menjelaskan bahwa saat itu dirinya membuat tumpukan kayu untuk api unggun. Lahan yang ia tebas sebelumnya sudah dibakarnya.Tumpukan kayu itu hanyalah sisa-sisa dari yang pernah dibakar.”Pada saat penangkapan itu saya sedang membuat pagar. Api yang dimaksud adalah api unggun,ranting-ranting kayu yang saya kumpulkan jelas Sapur.

Sementara, dalam siding kemarin saksi Fajrin juga mengatakan bahwa tumpukan api yang dibakar di lokasi saat itu terlihat mulai mengecil.”‘Ada berapa titik api
tanyahakim:’Ada dua titik, setinggi tiang bendera, jawab Fajrin sembari menunjuk bendera yang ada
di dalam ruang sidang

Setelah cukup mendengarkan keterangan, hakim Cipto Hoasari Parsaroan Nababan menyimpulkan bahwa kedua pihak memiliki asumsi masing-masing.

“Keterangan saksi mengatakan luas lahan kurang lebih dua hektare, sementara menurut bapak (Sapur) itu tidak betul. Inilah yang membuat polemik ungkapnya. Hakim pun memutuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 13 Februari, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Indra Permana Sakti Sembiring. (Iwan)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X