Terungkap Kasus Pembunuhan Rito Bukan Bunuh Diri Melaikan Dibunuh

                           
NewsRepublik.com - Senin, 7 Desember 2020 - 19:53 WIB
Terungkap Kasus Pembunuhan Rito Bukan Bunuh Diri Melaikan Dibunuh
Polres Barito Utara, Saat press realese pengungkapan kasus pembunuhan Rito Riyadi ()
|
Editor


Barito Utara,Newsrepublik.com –
Polres Barito Utara, jajaran Polda Kalteng menggelar press realese pengungkapan kasus pembunuhan Rito Riyadi, Warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, yang beberapa waktu lalu sempat dinyatakan bunuh diri.

Dalam menggelar press release di pimpin Waka Polres Barito Utara, Kompol Masharsono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan SIK dan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah, Senin (07/12/2020) sore

“Kasus pembunuhan ini terungkap pada tanggal 4 Desember 2020, dan pelaku berjumlah sebanyak 5 orang, yakni berinisial IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), AJ (50), yang merupakan warga Desa Setempat,” kata Kompol Masharsono SIK.

Lanjutnya, Mereka sempat berupaya membuat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri atau gantung diri. Namun setelah jenazahnya diotopsi ditemukan adanya kejanggalan, dan dari hasil penyelidikan terungkap 5 orang tersebut diduga merupakan pelaku dari pembunuhan korban.

“Motif pelaku lantaran dendam atau sakit hati, karena kalah dalam pemilihan Kepala Desa. Korban dibunuh oleh para pelaku, pada tanggal 8 Agustus malam, setelah korban mengambil air, diperjalannya dihadang oleh lima orang tersangka yang lalu memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun menggunakan kayu,” ungkap Wakapolres.

Akibat hal tersebut, korban pun meninggal dunia dan oleh para pelaku jenazah korban sempat disembunyikan di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak di pakai, selama satu hari.

Setelah itu jenazah korban diangkat ke rumah korban dan di gantung, seolah-olah bunuh diri di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah atau ruang tamu.

“Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” katanya.(Wan/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X