Tiga Pelaku Pungli Pasar Lenteng Ditetapkan Sebagai Tersangka

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 1 Juli 2020 - 18:30 WIB
Tiga Pelaku Pungli Pasar Lenteng Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Sumenep, AKBP Darman ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Kecamatan Lenteng. Penetapan tersangka terhadap dua PHL dan satu PNS itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni S, J, dan MR. S dan J merupakan pegawai harian lepas (PHL) di UPT Pasar Lenteng, sementara MR adalah aparatur sipil negara (ASN) di UPT Pasar Lenteng.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar terhadap pedagng di Pasar Lenteng,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (01/07/2020).

Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan sementara dari para saksi maupun tersangka, ada 18 pedagang yang menjadi korban pungutan liar yang dilakukan para tersangka.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp17,3 juta dari dua tersangka dan seorang pedagang yang menjadi korban dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu (28/06/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan operasi tangkap tangan dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di Pasar Lenteng, Sumenep. Dalam kasus tersebut melibatkan satu orang ASN dan dua orang PHL. (zola)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X