Tim Gabungan Polres Berau Tangkap Tersangka Pembunuhan Sadis

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:20 WIB
Tim Gabungan Polres Berau Tangkap Tersangka Pembunuhan Sadis
Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  ()
|
Editor

PALANGKA RAYA,Newsrepublik.com  – Terduga pelaku pembunuhan sadis yang mayat korbannya dibuang ke kolam penangkaran buaya, Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Jalan Poros Lananan, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim ditangkap di Kasongan Kabupaten  Katingan, Kalteng, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/20)
“Iya benar mas. Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polsek Katingan Hilir membantu Satreskrim Polres Berau, Polda Kaltim menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Berau yang lari ke Kasongan,”ucap Hendra.
Kabid humas menjelaskan, pelaku RA (34) warga Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau diduga membunuh Fransisca Wahyu Retno Panuntun (26) warga Kelurahan Kereng Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,Kaltim Rabu (21/10/2020) lalu.
“Pelaku membunuh korban di dalam mobil di pinggir Jalan Lintas Lokalisasi Lamin Kecamatan Sambaliung, Kaltim dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang sudah disiapkan.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku membuang jasad korban ke kolam penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai untuk menghilangkan jejak,” beber Hendra.
Sedangkan motif pelaku lanjutnya, RA tidak terima disuruh bertanggungjawab karena korban hamil dan mengancam pelaku kalau tidak mau bertanggungjawab akan diberitahu ke istri pelaku.
“Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban minum-minuman keras terlebih dahulu kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali lalu korban dibunuh dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali,” urainya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah kos-kosan di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Kalteng oleh tim gabungan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah gawai merk Oppo A5s warna hitam, satu buah gawai merk Oppo F11 warna biru dan satu buah gawai merk Oppo F9 warna biru milik korban,” tegas Hendra.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Hendra.(Wan/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X