Dinkes Sampang Sosialisasikan Perbub Nomor 53 Tahun 2020

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 26 November 2020 - 11:51 WIB
Dinkes Sampang Sosialisasikan Perbub Nomor 53 Tahun 2020
Sosialisasi Perbub Nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, di aula pendopo Kecamatan Sampang. ()
Penulis
|
Editor

SAMPANG ,Newsrepublik.com- Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang kian serius menyebar di sejumlah wilayah. Menyikapi hal itu, Pemerintah kabupaten (pemkab) Sampang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat Sosialisasikan Perbup nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan Sosialisasi yang di selenggarakan pada Rabu (16/09/2020) di pendopo kecamatan Sampang, Madura – Jawa Timur, diikuti 6 Lurah dan Seluruh Kepala desa se-kecamatan Sampang.

Dalam sambutannya Camat Sampang, Yudhi Adidarta Karma S.STP. M.Si., menyampaikan, bahwa sosialisasi tentang kesehatan itu, merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan. Mengingat wabah virus corona (Covid-19) sangat mengancam kesehatan dan keselamatan diri kita sendiri, dan kesehatan orang lain.

“Dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sampang ini, Kita harus mengikuti petunjuk Protokol Kesehatan yang di terapkan oleh pemerintah,” ungkap Yudhi.

Tak hanya itu, dengan adanya peraturan tersebut, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap mematuhi petunjuk protokol kesehatan (Prokes) yang telah di terapkan. Dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, Kurangi aktivitas di luar, dan selalu menerapkan pola gaya hidup sehat.

“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat lebih waspada,” tambahnya.

Sementara, Plt Kadinkes Agus Mulyadi melalui Kasi Kesmas Dinkes Sampang, berharap kepada semua elemen masyarakat agar bisa memberikan pemahaman pada Masyarakat setempat demi terciptanya penerapan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan maka akan dikenakan denda seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut,” Papar dalam sambutannya.

Pihaknya juga berharap, dengan melibatkannya pihak dari berbagai unsur di mulai dari penegak hukum, Pemerintah Desa, dan juga tokoh masyarakat, diharapkan sosialisasi yang di selenggarakan saat ini bisa berkelanjutan hingga ke masyarakat di masing-masing wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, selain Camat Sampang, turut hadir perwakilan dari Polres Sampang, dan Kodim 0828 Sampang, perwakilan Kejaksaan Negri, Satpol PP, Aktivis, Karang Taruna, Tokoh Masyrakat. (Joko/Kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X