Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Denda Uang

                           
NewsRepublik.com - Kamis, 14 Januari 2021 - 15:21 WIB
Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Disanksi Denda Uang
Warga yang kena operasi yustisi ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP,Newsrepublik.com –Petugas gabungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar operasi yustisi di lingkungan Taman Bunga (TB). Dari operasi yustisi itu, sebanyak 96 warga terjaring dan dikenakan sanksi denda uang.

Petugas yang dilibatkan berupa TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan. Bahkan petugas langsung melakukan sidang ditempat.

“Warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi variatif, sesuai tingkat umur para pelanggar,” Hakim Sidang Perkara Yustisi, Arief Fatony, Kamis (14/1/2021).

Ia menyatakan, bagi pelanggar yang berumur dibawah 18 tahun, mereka hanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan pelanggar yang berumur di atas 18 tahun, mereka diberlakukan sanksi denda materi berupa membayar uang antara Rp 30 hingga 50 ribu.

“Pemberlakuan sanksi denda berupa uang ini tujuannya untuk membuat masyarakat lebih menjaga penularan virus Corona atau Covid-19,” ucapnya.

Operasi yustisi dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020. Mengingat, jumlah pasien Covid-19 di Kota Keris ini terus bertambah.

“Kami akan terus melakukan operasi ini. Ini demi kesehatan bersama, jangan sampai warga Sumenep mengabaikan protokol kesehatan agar terhindar dari corona,” tegasnya. (zola/kh).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X