Caffe & Resto Layani Bisnis Esek -Esek, Digerebek Ditreskrimum Polda Jatim

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 16 Desember 2020 - 19:36 WIB
Caffe & Resto Layani Bisnis Esek -Esek, Digerebek Ditreskrimum Polda Jatim
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu Saat Gelar Pres Conference di Mapoda Jatim ()
|
Editor

SURABAYA Newsrepublik.com – Yayang Caffe & Resto dijalan Mojopahit nomor 35 – B Kapasan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo digerebek Petugas Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Jum’at (15/12/2020) malam.

Dalam penggerebakan itu, Polisi mengamankan satu orang pelaku yang merupakan salah satu karyawan Yayang Caffe & Resto bernama Janji Ratnawati alias Semi.

Wanita berusia 41 tahun asal Jalan KH Sulaiman Kelurahan Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo itu ditangkap polisi karena terbukti menyediakan layanan esek – esek layaknya hubungan suami istri kepada lelaki hidung belang disalah satu room karaoke Yayang Caffe Sidoarjo.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi Pers mengatakan,  kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat dilokasi Yayang Caffe & Resto di Kabupaten Sidoarjo.

Pada tanggal 15 Desember 2020, polisi mendatangi lokasi kejadian .Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan empat orang wanita didalam room 2 Caffe Yayang Resto sedang melakukan layanan seksual.

Polisi kemudian mengintoregasi empat orang beserta sejumlah tamu saat berada di room Caffe Yayang Resto tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku (JR) menyediakan layanan seksual disalah satu room Caffe dengan memakai jasa empat orang pemandu lagu atau LC.

Dalam menjalankan bisnis lendir itu, tersangka mamatok tarif Rp 1.500 .000  hingga Rp 2.000.000 untuk sekali kencan,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu di Gedung Pres Conference Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Rabu (16/12/2020).

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 lembar celana dalam wanita, 2 lembar celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700.000, uang tips Ayu Rp 4500.000, uang tips Rp 250.000 dan Biil Room Surabaya serta Biil Room Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan pelacuran dengan pidanan penjara 7 tahun (Rd/Kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X