Ditolak Jukir, Parkir Berlangganan Ditunda

                           
NewsRepublik.com - Sabtu, 17 April 2021 - 16:18 WIB
Ditolak Jukir, Parkir Berlangganan Ditunda
Ilustrasi.  ()
|
Editor


BANGKALAN,Newsrepublik.com-
Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan menuai pro kontra. Para petugas parkir atau sering disebut Jukir menolak kebijakan baru dari Pemkab Bangkalan tersebut.

Mulanya, parkir berlangganan di wilayah kota dzikir dan sholawat akan diterapkan pada tanggal 1 April 2021 lalu. Namun, banyak juru parkir (jukir) yang tidak setuju dengan kebijakan baru itu.

“Karena banyak Juru Parkir (Jukir) yang menolak,” terang Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Ariek Moin, Jumat (16/4/31).

Meski ditolak para petugas parkir, Dishub Bangkalan tetap mengkampanyekan dan memasang stiker dijalan ihwal penerapan parkir berlangganan.

“Tapi, meskipun di pending (tunda) stiker tetap akan jalan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku terus berusaha dengan melakukan pendekatan secara humanis terhadap jukir yang menolak penerapan parkir berlangganan tersebut.

Sebab, rencananya penerapan parkir berlangganan itu akan diterapkan setelah hari raya idul fitri mendatang.

“Jadi, meskipun ada penolakan dari Jukir, kami akan tetap menerapkan parkir berlanggaranan ini, dan akan kami sahkan setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang,” tegasnya.

Ariek menjelaskan, parkir berlangganan merupakan amanah undang-undang, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2011 tentang kerja sama antara Pemprov dan kepolisian untuk melaksanakan parkir berlangganan.

Selain itu, tertuang dalam peraturan daerah (perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang distribusi jasa parkir dan dalam lampirannya yaitu parkir berlangganan.

“Lalu tertuang juga dalam Perbub (Peraturan Bupati) nomor 9 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pelayanan parkir,” kata dia.

Berdasarkan peraturan itu, pihaknya bertekat untuk tetap mengesahkan parkir berlangganan pasca perayaan hari Raya Idul Fitri mendatang, meski ada penolakan dari para Jukir.

“Karena ini adalah amanah undang-undang, jadi kami akan tetap dengan komitmen kami nantinya,” tegas dia.

Sekedar diketahui, retribusi parkir berlangganan ini akan dipungut selama satu tahun atau selama pajak kendaraan bermotor masih berlaku.

Selain itu, rencana pemberlakuan parkir berlangganan ini, dikarenakan banyaknya parkir liar di tepi jalan Kota Dzikir dan Sholawat, sehingga dengan pemberlakuan parkir berlangganan ini nantinya bisa mengurangi maraknya Jukir liar.

“Jadi Jukir yang ada di tepi jalan itu merupakan petugas dari Dishub, yang mengangkat dan memberhentikan Jukir ada di kewenangannya Dishub,” tutupnya.(kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X