Ketua LSM Libas Minta Kejari Bondowoso Usut Tuntas Penyimpangan Proyek Sumur Bor

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 5 Februari 2020 - 16:04 WIB
Ketua LSM Libas Minta Kejari Bondowoso Usut Tuntas  Penyimpangan Proyek Sumur Bor
 ()
Penulis
|
Editor

BONDOWOSO, Terbitan.com – Proyek Irigasi saluran air bawah tanah tahun anggaran 2019, pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga menjadi bancakan.

Pasca Sidak Komisi II DPRD Bondowoso di 4 titik dan menemukan beberapa proyek tidak sesuai dengan rencana. Diantaranya, didesa Jetis, proyek yang dikerjakan dihalaman warga, yang seharusnya disekitar persawahan.

Selain itu, di desa Curapoh pembangunannya mangkrak. Kelompok beralasan mata bornya patah. Dan yang lebih aneh lagi, bor tersebut memakai tandon berkapasitas 1000 liter.

Padahal sawah yang akan diairi sebanyak 40 hektar. Sehingga pihak Komisi II DPRD Bondowoso juga mendukung pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan rakyat ini

Sejatinya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengungkap kasus sumur bor tersebut.

Ketua LSM Lembaga Indpenden Barisan Anti Korupsi (Libas) Bondowoso, Ahmad Fauzan Abdi mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terkait proyek saluran air bawah tanah.

Sehingga kredibiltas Tim Kejaksaan yang sudah turun ke lapangan dipertaruhkan dimata masyarakat Bondowoso.

Menurutnya, proyek 28 titik untuk pertanian yang digarap secara swakelola oleh ketua kelompok tani. Namun pelaksanaan di masing-masing desa tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.

“Saya akan mengawal kasus sumur bor ini hingga tuntas, karena dari beberapa temuan DPRD, sudah cukup untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” paparnya.

Lanjut Fauzan sapaannya menjelaskan proyek dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp100 hingga 115 juta per titik tersebut sarat dengan permainan. Diduga kuat bakalan banyak oknum -oknum yang terlibat.

Selain itu, aroma bau busuk juga tercium dari oknum dinas pertanian dan politisi. Yang diduga ikut bermain dengan program tersebut.

“Makanya saya ingin Kejari Bondowoso tidak bermain-main dengan kasus ini, karena 28 proyek tersebut berkaitan dengan hajat masyarakat Bondowoso. Khususnya petani,” tegasnya.

Lebih jelas Fauzan menambahkan, proyek yang dikerjakan sejak bulan Juli 2019 tersebut seharusnya sudah selesai diakhir tahun 2019. Realita dilapangan hingga kini masih banyak yang belum selesai dan melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Meskipun kegiatan ini swakelola seharusnya tidak boleh melebih tahun anggaran. Apalagi dananya sudah terserap 100%. Ada apa ini? Nah, ini yang harus diungkap oleh Kejaksaan, karena kasus ini sudah jelas didepan mata,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X