Tahun 2021 ADD dan DD di Sampang Mengalami kenaikan

                           
NewsRepublik.com - Senin, 28 Desember 2020 - 13:42 WIB
Tahun 2021 ADD dan DD di Sampang Mengalami kenaikan
Ilustrasi ()
Penulis
|
Editor

SAMPANG,Newsrepublik.com- Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, Madura, akan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mendatang.

Kenaikan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, kenaikan DD tersebut dari Rp231.242.401.000 menjadi Rp231.888.794.000 pada tahun 2021.

Adapun untuk ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada penambahan dari Rp84.647.959.000 menjadi Rp88.985.437.000 di 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Sampang Rahman melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Moh Rudy Susanto mengatakan, pada tahun 2021 mendatang DD/ADD akan ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya.

Namun, kenaikan itu tidak terjadi pada semua desa, akan ada desa-desa yang anggarannya malah menurun.

“Turun dan naiknya DD dari 180 desa karena kosongnya alokasi afirmasi pada tahun 2021 yang berbeda dari tahun sebelumnya dan alokasi dasar dari masing-masing desa,” ujarnya, Senin (28/12/20).

“Perhitungan kenaikan nominal, langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tentunya berdasarkan hasil surve dilapangan,” imbuh dia.

Dijelaskan, kenaikan DD sebesar Rp646.393.000, sehingga DD tahun 2021 mencapai Rp231.888.794.000.

Sedangkan untuk kenaikan ADD sebesar Rp4.337.478.000, sehingga dari Rp84.647.959.000 tahun 2020 menjadi Rp88.985.437.000 untuk tahun 2021.

Namun, pihaknya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang siltap perangkat desa.

“Dengan perubahan siltap gaji perangkat desa ada perubahan juga, untuk Kepala Desa (Kades) Rp2.426.640, Sekdes Rp2.224.500 sedangkan Kaur, Kasi dan Kasun sebesar Rp2.020.200,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan DD/ADD di wilayah kerjanya, pihaknya berharapa dapat digunakan dengan maksimal oleh setiap pemerintah desa.

Selain itu, desa harus memperhatikan target yang hendak di capai dan juga bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Honor sudah ada kenaikan, tentu harus bekerja dengan maksimal, dan harus memikirkan target sebab dalam bekerja tentu harus memiliki target agar pencapaian,” pungkasnya. (Joko/Kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X