Tak Gunakan Masker, Warga Sumenep Siap-siap Terima Sanksi

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:30 WIB
Tak Gunakan Masker, Warga Sumenep Siap-siap Terima Sanksi
Kapolres Sumenep, AKBP Darman ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan wajib masker bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebelum diberlakukannya sanksi bagi pelanggar, Polres setempat akan melakukan sosialisasi wajib masker selama sebulan ke depan.

“Selama 1 bulan ke depan, mulai tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kami akan melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Selasa (18/8/2020).

Ia menyatakan, penerapan wajib masker itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penertiban bermasker ini sudah diawali dari anggota Polri.

“Jika ada anggota yang tidak memakai masker, akan kami kenakan sanksi administrasi. Kami mulai dari internal dulu,” ucapnya.

Kapolres menyampaikan, di awal penerapan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan akan memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakainya.

“Sebelum tanggal 25 September hanya diberi sanksi sosial, tapi dari tanggal 25 September sudah sanksi administrasi,” jelasnya.

Terkait sanksi administrasi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan aturan Bupati Sumenep, yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi maksimal Rp 100 ribu.

“Setiap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan maeker, mereka siap-siap menerima sanksi yang akan diberikan petugas. Maksimal sanksi yang akan dijatuhkan sebesar Rp 100 ribu,” tegasnya. (Zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X