Abaikan Penerapan Protokol Kesehatan, Izin Kafe di Kudus Terancam Dicabut

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 12 Juli 2020 - 16:17 WIB
Abaikan Penerapan Protokol Kesehatan, Izin Kafe di Kudus Terancam Dicabut
 ()
Penulis
|
Editor

KUDUS, NewsRepublik.com – Dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (11/7/2020) malam, rombongan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo dan Forkopimda beranjak dari Pendapa Kabupaten Kudus menuju beberapa lokasi yang berpotensi terdapat keramaian. Mereka melakukan patroli untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang dikunjungi.

Sebuah kafe di Jalan KH Agus Salim menjadi lokasi pertama yang didatangi rombongan patroli. Terlihat beberapa remaja sedang berkerumun tanpa mengenakan masker. Melihat itu, teguran tegas disampaikan Hartopo kepada remaja tersebut dan pengelola kafe. Dia menegaskan, apabila kafe yang sudah diperingatkan berulang kali tetapi masih tetap belum punya satgas protokol kesehatan, dapat ditutup sementara, bahkan dicabut izinnya.

“Saya sudah tiga kali ini, tiga kali diperingatkan ini harus ada satgas protokol kesehatan, sampai sekarang tidak diindahkan. Bahkan yang masuk ke sana pun tak pakai masker dibiarkan. Kalau surat peringatan pertama, kedua, ketiga, (tidak diindahkan) sudahlah dicabut saja izinnya. Aturan wajib dilakukan, kalau tidak kita tutup betul,” tegasnya.

Pada lokasi selanjutnya di sekitaran GOR Kudus, rombongan menjumpai masih adanya beberapa orang yang tidak memakai masker di salah satu pedagang kaki lima (PKL). Dengan tegas, Hartopo meminta mereka segera membungkus makanannya dan pulang ke rumah. Melihat hal tersebut, Hartopo langsung menugaskan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin dalam memantau kedisplinan penerapan protokol kesehatan.

“Satpol PP tolong rutin diingatkan dengan kerumunan seperti itu, tolong diatur. Dipastikan di sana orang yang pergi makan harus pakai masker, selesai makan kembali pakai masker. Kerumunan harus kita imbau terus, yang terjun rutin dari Satpol PP yang kita tugaskan. Jadi tiap malam harus kontrol memberikan imbauan. Kalau tidak bisa diimbau, tolong dikasih surat peringatan,” ujarnya.

Berikutnya, rombongan melanjutkan patroli ke wilayah Desa Gondangmanis. Sebuah kafe di wilayah tersebut terlihat telah menerapkan protokol kesehatan, namun Hartopo tetap mengingatkan tentang physical distancing yang belum sepenuhnya diterapkan.

Di lokasi terakhir, sebelum kembali ke pendapa kabupaten, rombongan mengitari alun-alun simpang tujuh Kudus. Hartopo berpesan, para PKL pun diimbau untuk turut serta dalam mengingatkan pelanggan yang tidak memakai masker.

“Semua warung, kafe, mal yang ada di Kudus kalau tidak menerapkan protokol kesehatan pasti ada sanksinya. Jam malam tetap jam sembilan (pukul 21.00), yang penting untuk perputaran ekonomi tetap jalan semua, tapi harus bisa menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Hartopo kembali mengingatkan, new normal bukanlah suatu keadaan bebas dari Covid-19, namun suatu tatanan hidup baru dengan disiplin protokol kesehatan. Tak hanya protokol kesehatan, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam malam di beberapa titik yang telah diberlakukan. Masyarakat diminta tidak keluar rumah, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak. Apabila keluar untuk makan, masyarakat diimbau membungkus makanan agar kerumuman dapat dihindari.

“Tren (Covid-19) di Kudus ini luar biasa naiknya. Bahkan, di Kudus ini sudah masuk zona merah. Maka dari itu semua perlu diperhatikan. Warung makan, restoran atau siapapun yang masuk untuk makan, harus pakai masker. Dipastikan di luar harus ada satgas protokol kesehatan, harus ada tempat cuci tangan, di meja-meja pun harus ada hand sanitizer yang disediakan pengelola,” pungkasnya. (RD)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X