Entertaiment

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Akan Memaafkan Vadel Badjideh: Masa Depan Anak Saya Hancur

14
×

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Akan Memaafkan Vadel Badjideh: Masa Depan Anak Saya Hancur

Share this article
Nikita Mirzani Tegaskan Tak Akan Memaafkan Vadel Badjideh: Masa Depan Anak Saya Hancur
Dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Vadel Badjideh bertemu Nikita Mirzani dan Lolly. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

NewsRepublik.com, Entertaiment – Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, Vadel kembali bertemu dengan Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Nikita Mirzani bersama LM, yang akrab disapa Lolly, hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang tertutup tersebut. Aktris film Nenek Gayung itu mengaku siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum ini.

“Siap lahir batin menjalani sidang dan bertemu Vadel Badjideh. Jujur agak jijik juga ketemu dia,” ujar Nikita saat tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Nikita dengan tegas menolak untuk memaafkan Vadel atas perbuatannya yang dianggap telah menghancurkan masa depan sang putri. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan demi kebaikan anaknya.


Nikita Mirzani Tegaskan Tak Akan Memaafkan Vadel Badjideh

“Enggak akan memaafkan Vadel. Masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan,” tegas Nikita Mirzani.

Di kesempatan yang sama, Nikita memberikan dukungan moral kepada putrinya, LM, agar dapat memberikan keterangan sebaik-baiknya di hadapan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung.


Doakan Putrinya Dikuatkan

“Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara. Insyaallah Loly kuat, seperti ibunya,” ujar Nikita Mirzani memberikan dukungan kepada putrinya dalam menghadapi proses persidangan.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Vadel dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.


Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Terdakwa Vadel Badjideh menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. Meski demikian, Vadel diketahui tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.