Tak Penuhi Syarat Empat SKB Menteri, Banyak Sekolah Tak Bisa PTM

                           
NewsRepublik.com - Minggu, 31 Januari 2021 - 16:23 WIB
Tak Penuhi Syarat Empat SKB Menteri, Banyak Sekolah Tak Bisa PTM
Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo Achmad Djunaidi (tengah) saat menemui elemen mahasiswa beberapa waktu lalu. (moh raihan) ()
|
Editor

SITUBONDO,Newsrepublik.com-Sejak Senin (1/2/21) besok, secara resmi Plt Bupati Situbondo merekomendasikan penerapan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tingkat pendidikan TK/SD/SMP se-Kabupaten Situbondo. Hal ini dituangkan dalam SE (Surat Edaran) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo Tanggal 28 Januari 2021. Surat itu ditembuskan ke sepuluh lembaga diantaranya, Bupati, Sekda, BKPSDM, Dinkes, BPBD, MKKS SMP Negeri/Swasta, IGTKI, Himpaudi, PGRI dan Camat se-Situbondo.

Menurut Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo Achmad Djunaidi, penerapan PTM tidak serta merta di dikuti semua sekolah, melainkan yang hanya memenuhi syarat seperti yang digariskan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) empat Menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. “Jika tidak memenuhi syarat itu, setiap satuan pendidikan ya tidak serta merta menerapkan PTM seperti direkomendasikan Plt Bupati Situbondo,” ujar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Djunaidi, Dispendikbud Situbondo dapat merubah PTM kepada sistem Daring jika sebuah sekolah ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan; ditemukan ada yang positif Covid-19 dan berada dalam suatu wilayah yang mengalami sebaran virus Covid dengan angka tinggi. Untuk itu, tegas Djunaidi, setiap Kepala Sekolah diharapkan rutin secara berkala melaporkan kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo melalui pengawas atau pemilik masing-masing,” ujar Djunaidi melalui telepon Minggu (31/1).

Mantan Kepala DPMD Kabupaten Situbondo itu menambahkan, para pengawas dari setiap tingkatan sekolah untuk memberi saran kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, manakala ditemukan ada satuan pendidikan yang tidak layak menerapkan PTM sehingga cepat dilakukan proses sesuai dengan SOP yang ada. “Untuk itu setiap pengawas itu secara rutin dan intens melakukan monev disetiap satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo,” ujar Djunaidi.

Pembelajaran Tatap Muka ini diterapkan, ungkap Djunaidi, juga mengacu pada peta resiko penyebaran Covid-19 di zona wilayah setiap kecamatan atau desa. Jika ada sekolah, katanya, tidak mendapatkan ijin dari orang, maka sekolah yang bersangkutan bisa menerapkan sistem pembelajaran kompilasi antara Daring dan Luring sesuai dengan kondisi peserta didik. “Bagi sekolah yang sudah menyatakan siap penerapan PTM maka harus melaporkan pada laman http : //sekolah.da.kemdikbud.go.id//kesiapanbelajar/,” pungkas mantan Camat Kota Situbondo itu. (han/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X