Bawaslu Sumenep Menilai, KPU Tak Cermat Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 15 September 2020 - 19:04 WIB
Bawaslu Sumenep Menilai, KPU Tak Cermat Lakukan Pemutahiran Data Pemilih
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah. Pasalnya, Bawaslu telah menemukan ketidaksamaan data antara daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) ditingkat Kecamatan dengan DPHP tingkat Kabupaten yang ditetapkan sebagai DPS oleh KPU.

“Terdapat ketidaksamaan DPHP disembilan Kecamatan dengan yang diplenokan KPU pada tanggal 12 September lalu, kemudian pada pleno perbaikan DPHP tanggal 14 September KPU hanya memperbaiki satu Kecamatan di Paragaan, sedangkan Kecamatan lain diantara Saronggi, Guluk-Guluk, Bluto, Talango, dan Kangayan diabaikan,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, KPU tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti ketika ditanya soal perubahan data tersebut. Selain itu, ada kejanggalan dalam penyusutan DPS Pilbup 2020 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 hingga mencapai 49 ribu lebih.

“Kami menduga banyak nama yang tidak masuk dalam proses pemutakhiran data pemilih, sehingga ada penyusutan daftar pemilih dari DPT Pileg 2019 hingga hampir 50 ribu,” ucapnya.

Menurutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk melihat indikasi pelanggaran dalam proses pemutahiran data pemilih.

“Kami akan menggelar rapat pleno untuk menelisik adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih,” tukasnya. (zola/kh).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X