Selama Pilkada Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:48 WIB
Selama Pilkada Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP, Newsrepublik.Com – Pelaksanaan Pilbup serentak tahun 2020 semakin dekat. Di Sumenep, banyak pihak yang telah terang-terangan ikut mendukung pasangan bakal calon yang akan bertarung pada pilbup 9 Desember.

Namun, tidak semua pihak boleh ikut dukung mendukung pasangan calon, karena terikat aturan yang berlaku. Salah satunya kepala desa. Jika kades terbukti tidak menjaga netralitas, maka kades itu terancam sanksi, salah satunya diberhentikan dari jabatannya.

“Kades harus menjaga netralitas dalam Pilbup. Sesuai aturan, kades tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo, Rabu (26/8/2020).

Sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 hurup j yang berbunyi, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 30 ayat (1): kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis. Di Pasal 30 ayat (2): dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Kami meminta agar kepada desa bekerja sesuai peraturan dan tidak berbuat melawan hukum,” teragnya.

Sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli menyatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang desa, dimana kepala desa tidak boleh berkampanye atau memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada.

“Dalam undang-undang itu kepala desa dilarang ikut politik praktis,” katanya.

Lebih lanjut Ramli menerangkan, kepala desa yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup Sumenep 2020 bisa diproses secara hukum.

“Jika terbukti, maka sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis dan pemberhentian,” tegasnya.

Saat ini terdapat dua pasangan bakal cabup-cawabup yang menyatakan maju pada Pilkada Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Paslon lain yakni Achmad Fauzi-Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X