DPRD Sumenep Bakal Bahas 20 Raperda Tahun Ini

                           
NewsRepublik.com - Senin, 10 Januari 2022 - 18:12 WIB
DPRD Sumenep Bakal Bahas 20 Raperda Tahun Ini
Ahmad Juhari ()
Penulis
|
Editor

SUMENEP,Newsrepublik.com – Sedikirnya 20 Rancangan Peraturan (Raperda) yang terdiri dari usul prakarsa legislatif dan inisiatif eksekutif diproyeksikan DPRD Sumenep sebagai program peraturan daerah (Properda) 2022.

Ke 11 dari 20 Raperda itu merupakan usulan prakarsa Legislatif, sedangkan 9 Raperda merupakan inisiatif eksekutif.

“Tahun ini kami telah menetapkan 20 Raperda yang akan dibahas,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhari, Senin (10/1/2022).

Raperda tersebut meliputi sistim perencanaan pembangunan daerah, raperda tentang garis sempadan pantai, raperda tentang penyelenggaraan parkir, raperda tentang pangarustamaan gender, dan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Kemudian, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, raperda penyelenggaraan perhubungan darat, raperda penyelenggaraan jalan desa, raperda tentang peningkatan wisata dan badan promosi, dan raperda tentang pemberdayaan desa wisata.

Juga, Raperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2013-2033, Raperda rencana detil tata ruang bagian wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, dan Pragaan 2018-2038, raperda tentang pertembakauan, Raperda tentang perusahaan umum daerah Sumekar, Raperda pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

“Semua Raperda itu akan dituntaskan pada tahun ini,” ucapnya.

Politisi PPP ini menyatakan, tidak ada Raperda prioritas kecuali tentang Raperda Wajib APBD, namun pihaknya mengupayakan tuntas keseluruhan.

“Tentunya Bapemperda akan memaksimalkan pembahasan Raperda sebab produk hukum daerah menjadi indikator kinerja Legislatif dalam fungsi Legislasi,” katanya.

Juhari menambahkan, dalam proses pembahasan, pihaknya juga akan mendorong Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD untuk memberi akses kepada masyarakat memberi masukan demi kwalitasnya hasil pembahasan.

“Idealnya memang dalam pembahasan Raperda perlu ada uji publik, dimana masyarakat diberi akses untuk memberi masukan dan saran mengenai Raperda yang dibahas,” tukasnya.(Zola/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X