GMNI Gruduk DKPP Pamekasan Antisipasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

                           
NewsRepublik.com - Rabu, 10 Maret 2021 - 20:32 WIB
GMNI Gruduk DKPP Pamekasan Antisipasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Demontrasi Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) (Rabu,10 Maret 2021). ()
|
Editor

PAMEKASAN,Newsrepublik.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan mendemo Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (10/3/2021).

Masa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan yang mayoritas memakai jas merah itu, mendesak Kepala Dinas DKPP Pamekasan agar pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2021ini menggunakan nota penjualan.

Hal ini akibat dari anggaran tahun 2020 Kemarin, dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani yang dilakukan oleh Kios di Bumi Gerbang Salam terdapat indikasi penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Korlap Aksi yang juga sebagai Ketua Umum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok mengatakan, Kepala Dinas atau DKPP Pamekasan sebagai leading sektor pendistribusian pupuk segera mengevaluasi terkait kinerja pengawas dan Kios-kios pendistribusian pupuk. Sebab, di tahun 2020 kemarin, terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET, ada indikasi lemahnya kinerja DKPP Pamekasan.ungkapnya

“Pemkab Pamekasan melalui DKPP Pamekasan agar segera mengintruksikan semua pelaku Kios Pupuk bersubsidi untuk menggunakan nota penjualan kepada petani sebagai bentuk pengawasan, transparansi dan mengantisipasi terjadinya penjualan diatas Harga yang telah ditetapkan,” kata Ketum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok.

GMNI Cabang Pamekasan juga mendesak Kepala DKPP Pamekasan agar segera merealisasikan secara maksimal program Kartu Tani. “Temuan kami dibawah, ada petani yang telah memiliki kartu tani tapi masih mendapat harga diatas HET,” paparnya.

Terpisah, Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah menyampaikan, usulan masa aksi terkait nota penjualan yang harus dikeluarkan oleh kios kepada petani merupakan kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak memiliki kewenangan.

“Yang berkewenangan mengeluarkan nota itu kios, bukan saya. Kalau saya yang menyetujui atas solusi itu dan kios tidak mengeluarkan maka nanti saya yang salah. Jadi yang berhak mengeluarkan nota itu kios bukan dinas di aturannya memang kios yang harus mengeluarkan nota pada saat ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan.(Her/kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X