Sejarah

5 Agustus 1963: AS, Inggris, dan Uni Soviet Teken Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir

47
×

5 Agustus 1963: AS, Inggris, dan Uni Soviet Teken Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir

Share this article
5 Agustus 1963: AS, Inggris, dan Uni Soviet Teken Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir
Ilustrasi perang nuklir. (Freepik)

NewsRepublik.com, Sejarah – Pada 5 Agustus 1963, Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris secara resmi menandatangani Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir di Moskow. Kesepakatan ini melarang seluruh uji coba senjata nuklir kecuali yang dilakukan di bawah tanah.

Menurut Britannica, Senin (5/8/2024), perjanjian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak radioaktif di atmosfer akibat pengujian nuklir di permukaan.

Isu ini mulai menjadi perhatian publik sejak 1955. Namun, upaya awal untuk mencapai kesepakatan gagal karena perbedaan pendapat antara dua kekuatan nuklir besar saat itu—Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Pada tahun 1959, kedua negara sempat menghentikan sementara pengujian nuklir mereka, tetapi proses negosiasi selama dua tahun berikutnya berjalan lambat akibat meningkatnya ketegangan baru dalam era Perang Dingin.

Hubungan antara AS dan Uni Soviet mulai membaik secara perlahan, dipercepat oleh peristiwa krisis misil Kuba pada Oktober 1962 yang menunjukkan betapa berbahayanya konfrontasi nuklir.

Menjelang akhir 1962, rancangan perjanjian yang diajukan oleh AS-Inggris dan Uni Soviet mulai menunjukkan kesamaan. Hanya dalam waktu 10 hari perundingan di Moskow pada Juli–Agustus 1963, ketiga negara akhirnya sepakat untuk menghentikan uji coba nuklir di atmosfer, bawah laut, dan luar angkasa dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.


Ketentuan dalam Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir

Ilustrasi perang nuklir.
Ilustrasi perang nuklir. (Freepik)

Perjanjian ini menetapkan larangan atas uji coba senjata nuklir di atmosfer, luar angkasa, dan bawah air. Namun, pengujian yang dilakukan di bawah tanah tetap diperbolehkan. Perjanjian ini tidak mensyaratkan adanya pos pemantauan, inspeksi langsung di lokasi, maupun badan pengawas internasional. Selain itu, kesepakatan ini tidak mengatur pengurangan cadangan nuklir, penghentian produksi senjata nuklir, ataupun pelarangan penggunaannya saat konflik bersenjata.

Dalam hitungan bulan setelah ditandatangani oleh tiga negara utama pada Agustus 1963, lebih dari 100 negara lain turut menandatangani perjanjian ini. Namun, Prancis dan Tiongkok tidak termasuk di antaranya.

Ketiga negara perintis dalam perjanjian ini—Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (yang kini menjadi Rusia)—memegang hak untuk memveto setiap perubahan isi perjanjian. Setiap amandemen hanya bisa diterapkan apabila disetujui oleh mayoritas negara penandatangan, termasuk ketiga negara tersebut.


Awal Perundingan pada Tahun 1977

Ilustrasi perang nuklir.
Ilustrasi perang nuklir. (Freepik)

Pembicaraan mengenai Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif baru dimulai pada tahun 1977. Tujuan dari perundingan ini adalah memperluas larangan uji coba hingga mencakup uji coba bawah tanah. Sebelumnya, pada tahun 1976, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet telah mencapai kesepakatan untuk melarang ledakan nuklir dengan dalih penggunaan damai, seperti proyek-proyek teknik sipil.

Negosiasi di antara ketiga negara berlangsung hingga tahun 1980. Namun, proses ini mendapat banyak tentangan di dalam negeri Amerika Serikat, terutama dari pihak laboratorium pengembangan senjata. Akhirnya, pada tahun 1982, pemerintahan Presiden Ronald Reagan memutuskan untuk menghentikan negosiasi tersebut.

Lalu, pada tahun 1991, Uni Soviet menyatakan penghentian sementara uji coba nuklir untuk masa mendatang. Sebagai respons, Kongres Amerika Serikat menginginkan langkah serupa dan meminta agar perundingan tentang perjanjian ini kembali dilanjutkan.


Negosiasi Dimulai di Bawah Naungan PBB

Ilustrasi perang nuklir.
Ilustrasi perang nuklir. (Freepik)

Pada tahun 1994, Komite Ad Hoc untuk Larangan Uji Coba Nuklir memulai proses negosiasi di bawah pengawasan Komite Perlucutan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hasil dari negosiasi ini adalah sebuah perjanjian yang melarang secara menyeluruh seluruh bentuk uji coba senjata nuklir, termasuk ledakan nuklir yang diklaim untuk tujuan damai. Perjanjian tersebut akhirnya disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1996 dan dibuka untuk penandatanganan.

Agar perjanjian ini dapat berlaku secara resmi, semua negara yang memiliki senjata nuklir serta 44 negara anggota Konferensi Perlucutan Senjata yang memiliki reaktor nuklir harus meratifikasinya. Hingga tahun 2007, hanya tiga negara—India, Pakistan, dan Korea Utara—yang belum menandatangani, sementara dari negara-negara yang sudah menandatangani, masih ada 10 yang belum melakukan ratifikasi, termasuk Amerika Serikat dan Tiongkok.

Setelah diberlakukannya moratorium di awal 1990-an, negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis tidak lagi melakukan uji coba nuklir.

Prancis sempat melanjutkan pengujian dalam waktu singkat pada tahun 1995, namun secara permanen menghentikannya pada Januari tahun berikutnya.

Tiongkok terakhir kali melakukan uji coba nuklir pada 29 Juli 1996.

Sementara itu, India dan Pakistan melakukan uji coba pertama mereka pada tahun 1998, meskipun keduanya kemudian menyatakan moratorium secara informal. Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada Oktober 2006, namun ledakan yang dihasilkan sangat kecil, hingga menimbulkan dugaan bahwa uji coba tersebut kemungkinan besar tidak berhasil.