Berita

Viral Video ART Asal Sumba di Batam Dianiaya, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

2
×

Viral Video ART Asal Sumba di Batam Dianiaya, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Share this article
Viral Video ART Asal Sumba di Batam Dianiaya, Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Viral Video ART Asal Sumba di Batam Dianiaya, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

NewsRepublik.com, Berita – Sebuah video yang menampilkan asisten rumah tangga (ART) dengan wajah lebam parah viral di media sosial. Wanita berinisial I (23), asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, R (42), bersama rekannya, M (22).

Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andreastian, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), yang disertai video wajah I yang lebam akibat dugaan penganiayaan.

Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka, R selaku majikan, dan M yang diduga turut memukul korban atas perintah majikan.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (42) majikan korban, dan M (22) yang turut melakukan pemukulan atas suruhan majikan,” kata Debby di Mako Polresta Barelang, Senin sore (23/6/2025).

Kekerasan ini dipicu masalah sepele, yakni anjing majikan yang tidak dikandangkan dan terlibat perkelahian dengan anjing lain, menyebabkan salah satu anjing terluka. Hal tersebut membuat R marah besar kepada I, lalu melampiaskan amarahnya dengan memukul korban menggunakan berbagai benda, seperti raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan buku.

Selain R, M juga diduga ikut memukul korban atas perintah majikan. Dari hasil gelar perkara, penganiayaan ini bukan pertama kali terjadi. I mengaku sejak Juli 2024 sering mendapat kekerasan, bahkan akibat kesalahan kecil seperti terlambat bangun atau salah memotong daging.

Fakta lebih memilukan terungkap saat pemeriksaan lanjutan, di mana I mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing sebagai bentuk hukuman. Korban juga menyebut adanya sistem ‘denda’ atas setiap kesalahan kecil yang tercatat dalam ‘buku dosa’ yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Meski sudah bekerja hampir setahun, I mengaku belum pernah menerima gaji sesuai janji sebesar Rp1.800.000 per bulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, dan tiga buku catatan termasuk ‘buku dosa’.

Para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.


Picu Reaksi Keras dari Persatuan Keluarga Indonesia Timur

Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Sumba di Batam memicu respons keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Persatuan Keluarga Indonesia Timur (Perkit) Kepri. Ketua Perkit Kepri, Anggelius, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilai sangat tidak manusiawi tersebut.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral kepada kepolisian agar semua pelaku, siapapun mereka, dapat bertanggung jawab. Ini bukan soal asal daerah, tapi soal kemanusiaan,” tegas Anggelius.

Perkit juga menyebutkan bahwa masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo, turut memberikan dukungan moral kepada korban. Mereka menegaskan agar tidak ada pelaku yang dilindungi dan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu, polisi masih mencari keberadaan suami korban yang dikabarkan belum dapat dihubungi dan belum berada di Batam.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang sempat disampaikan korban, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi.