Berita

KPK Sita Tiga Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Hibah Jatim, Diduga untuk Tambang Pasir

4
×

KPK Sita Tiga Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Hibah Jatim, Diduga untuk Tambang Pasir

Share this article
KPK Sita Tiga Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Hibah Jatim, Diduga untuk Tambang Pasir
KPK Sita Tiga Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Hibah Jatim, Diduga untuk Tambang Pasir

NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Salah satu aset yang disita adalah tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tanah tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai lahan penambangan pasir oleh salah satu tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik telah memasang tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, KPK turut menyita satu unit rumah di Surabaya yang dimiliki oleh tersangka lainnya. Rumah tersebut diperkirakan memiliki nilai aset mencapai Rp1,3 miliar.

Untuk mendalami alur dan mekanisme alokasi dana hibah, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI Anwar Sadad. Ia diperiksa pada Kamis (26/6/2025) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Saksi hadir dan diperiksa untuk mendalami proses penganggaran serta alokasi dana hibah,” kata Budi.

Selain Anwar, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak dari unsur swasta, serta seorang pengurus Kacong Mahhud Institute.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi, termasuk di antaranya penyelenggara negara serta staf pemerintahan daerah.


KPK Sita Uang Tunai, Dokumen, dan Aset Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta wilayah Pulau Madura seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, baik berupa dokumen maupun aset bernilai besar.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan:

  • Uang tunai sekitar Rp380 juta

  • Dokumen terkait pengurusan dana hibah

  • Kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah

  • Bukti setoran dana ke rekening bank

  • Dokumen pembelian properti

  • Salinan sertifikat rumah

  • Barang elektronik, seperti ponsel dan media penyimpanan data

“Seluruh barang bukti yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.