NewsRepublik.com, Ekonomi – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik pengoplosan beras dari Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam kemasan beras premium. Dugaan ini disampaikan menyusul laporan dari sejumlah pihak di lapangan.
“Kami minta tolong, praktik seperti ini jangan dilakukan lagi. Jangan sampai beras SPHP yang ditujukan untuk masyarakat, justru dimanipulasi dan dijual sebagai beras premium,” tegas Amran, dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2025).
Amran menegaskan, pengoplosan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merusak tujuan utama dari program SPHP, yakni memastikan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat luas.
Berdasarkan data yang diterimanya, distribusi beras SPHP ke para penyalur mencapai 60 hingga 80 persen. Namun, hanya sekitar 20 hingga 40 persen yang benar-benar dijual sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebagian besar beras SPHP justru dikemas ulang dan dijual dalam bentuk kemasan premium, padahal itu masih termasuk dalam program SPHP,” katanya.
Temuan ini turut diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan untuk menelusuri potensi pelanggaran. Amran pun berharap praktik curang ini segera dihentikan dan tidak diulangi.
Pemerintah, lanjutnya, akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bermain curang dengan program SPHP. “Kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jangan main-main dengan program negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutup Amran.
Ancaman Penjara 5 Tahun

Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa tindakan para pelaku usaha maupun produsen yang menjual beras dengan isi, mutu, dan kualitas yang tidak sesuai label kemasan tergolong sebagai tindak pidana.
“Ini jelas melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semuanya sudah diatur secara tegas,” ujar Helfi, Jumat (21/6/2025).
Ia mengingatkan, pelaku yang terbukti melakukan praktik curang tersebut dapat dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Namun, Helfi menambahkan bahwa pemerintah masih memberikan waktu toleransi selama dua minggu untuk para pelaku usaha melakukan perbaikan. Masa tenggang ini akan berlangsung hingga 10 Juli 2025.
“Selama masa itu, kami akan lakukan pengecekan menyeluruh, baik di ritel modern maupun pasar tradisional. Kalau setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, kami tak segan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Mentan Ungkap Dugaan Kecurangan Beras, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5263159/original/019847100_1750778451-IMG_2365.jpg)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan adanya dugaan kecurangan besar-besaran dalam distribusi beras di berbagai daerah. Praktik curang ini disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun akibat manipulasi mutu dan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Amran menjelaskan, temuan ini berawal dari anomali di pasar yang terungkap saat produksi padi nasional justru berada di titik tertinggi.
“Ini ada kejanggalan. Kami turun langsung ke lapangan, ke 10 provinsi dan kota besar. Kami periksa mutu, timbangan, berat, hingga harga. Ternyata banyak yang tak sesuai, termasuk harga eceran tertinggi (HET),” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Amran menambahkan, saat ini stok beras nasional tercatat sebesar 4,15 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir. Namun ironisnya, konsumen tetap menghadapi harga yang tak wajar.
Investigasi Lintas Instansi
Untuk memastikan validitas temuan, Kementan menggandeng Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan di 268 titik distribusi selama periode 6–23 Juni 2025.
Beberapa wilayah yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), serta pasar-pasar tradisional dan ritel di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen dan akan menindak tegas para pelaku yang terbukti curang.
Hasil Uji Kualitas Beras Premium dan Medium Mengejutkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5135429/original/032981500_1739770770-20250217_114418.jpg)
Berdasarkan hasil uji terhadap 136 merek beras premium, sebanyak 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu. Tak hanya itu, 59,78 persen dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tak sesuai berat kemasan.
Sementara pada kategori beras medium yang melibatkan 76 merek, 88,24 persen di antaranya tidak sesuai mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tak sesuai berat yang tertera di kemasan.
“Ini hasil yang sangat mengkhawatirkan. Maka kami pastikan pengujian dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab,” tegas Amran.
Untuk menjamin objektivitas dan integritas hasil, pengujian dilakukan melalui 13 laboratorium di 10 provinsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan beras yang disebut Amran sangat sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak mau ceroboh, ini masalah sensitif. Maka kita gunakan laboratorium agar tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.