NewsRepublik.com, Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat operator telekomunikasi nasional terkait kerja sama penegakan hukum, termasuk kemungkinan integrasi data komunikasi dan penyadapan.
Sahroni menekankan bahwa mekanisme penyadapan harus dilakukan secara ketat dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin bahwa penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua harus berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Politikus NasDem ini menambahkan, dengan adanya mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif dan akurat.
“Hal ini penting agar kita tidak ketinggalan zaman dalam menghadapi kejahatan yang semakin canggih dan lihai,” katanya.
Sahroni juga mengingatkan agar penyadapan selalu diawali dengan bukti awal yang kuat dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Namun harus ada bukti pendukung sebelum dilakukan penyadapan. Jangan sampai proses ini disalahgunakan. Pastikan setiap penyadapan murni untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk tujuan lain,” tutupnya.
Kejagung Tandatangani Kerja Sama dengan Empat Provider Telekomunikasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjalin kerja sama dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Tbk, dalam rangka pertukaran data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data komunikasi, termasuk pemasangan alat penyadapan serta penyediaan rekaman komunikasi terkait proses hukum.
Reda menegaskan bahwa kerja sama ini berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Puan Maharani Tegaskan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kerja sama tersebut.
“Penegakan hukum sangat penting, namun Kejaksaan harus tetap memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi, karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan, Kamis (26/6/2025).
Puan juga menekankan perlunya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan tersebut hanya akan terwujud jika negara menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegasnya.
Politikus PDIP ini memastikan DPR akan mengawal setiap integrasi teknologi dalam penegakan hukum dengan tetap berpegang pada etika konstitusional dan prinsip demokrasi.
“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri harus dilihat tidak hanya dari sisi efektivitas teknis, tetapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” jelas cucu Bung Karno itu.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi, bukan alat pengawasan yang merusak,” tutupnya.