Advertisement
Berita

Kuasa Hukum Ajukan Banding Usai Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Divonis Bersalah

6
×

Kuasa Hukum Ajukan Banding Usai Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Divonis Bersalah

Share this article
Kuasa Hukum Ajukan Banding Usai Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Divonis Bersalah
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ayah dan nenek di di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

NewsRepublik.com, Berita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap MAS (14), anak yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya APW (40) dan neneknya RM (69), serta melakukan kekerasan terhadap ibunya, AP (40). MAS dijatuhi pidana pembinaan selama dua tahun di Lembaga Rehabilitasi Sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur.

Usai sidang putusan, tim kuasa hukum MAS menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut.

“Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum sampai pada keputusan apakah akan banding atau tidak,” kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, kepada awak media usai persidangan di PN Jaksel, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara.

Maruf menjelaskan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan, termasuk meminta pendapat langsung dari kliennya, serta mempertimbangkan pandangan dari pihak keluarga


Kuasa Hukum Dorong Pemeriksaan Kesehatan Mental MAS, Pertimbangkan Langkah Banding

Tim kuasa hukum MAS menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengambil sikap terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selain itu, mereka mendorong agar kondisi kesehatan fisik dan mental MAS sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapatkan perhatian khusus.

“Kami terus mendorong agar dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk menggali lebih dalam kondisi psikologisnya,” ujar kuasa hukum Maruf Bajammal.

MAS diketahui telah dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke lembaga rehabilitasi di bawah naungan Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pembinaan selama dua tahun terhadap MAS, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Selama menjalani pembinaan, MAS diwajibkan menjalani terapi kejiwaan secara rutin di bawah pengawasan psikiater. Laporan perkembangan terapi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan.


Sidang Tertutup

Persidangan perkara pembunuhan yang melibatkan MAS (14), anak yang didakwa menghabisi nyawa ayah dan neneknya serta melukai ibunya, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) pukul 14.30 WIB.

Perkara ini tercatat dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan berlangsung di Ruang Sidang 7. Sidang dipimpin oleh hakim Lusiana Amping, dengan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman keluarga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS diduga menghabisi ayahnya APW dan neneknya RM, serta melukai ibunya AP.

Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, MAS sempat mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu pikirannya. Dugaan sementara, ia mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas mental.