Internasional

Trump Kenakan Tarif Impor Tambahan 10% terhadap Negara Anggota BRICS

53
×

Trump Kenakan Tarif Impor Tambahan 10% terhadap Negara Anggota BRICS

Share this article
Trump Kenakan Tarif Impor Tambahan 10% terhadap Negara Anggota BRICS
residen AS Donald Trump saat keluar dari Air Force One, yang mendarat di bandara Schiphol, Amsterdam, untuk menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag.

NewsRepublik.com, Internasional – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif impor tambahan sebesar 10 persen bagi negara-negara anggota BRICS.

“Setiap negara yang mendukung agenda anti-Amerika BRICS akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Tidak ada pengecualian untuk kebijakan ini,” tulis Trump melalui unggahan di platform media sosial Truth Social, seperti dikutip dari CNBC International, Senin (7/7/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan bertepatan dengan pertemuan puncak negara-negara BRICS yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil.

Anggota BRICS terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Indonesia, dan Iran. Blok ini dikenal sebagai forum kerja sama politik dan diplomatik antarnegara berkembang dari belahan bumi selatan dalam berbagai bidang strategis.

Presiden Tiongkok, Xi Jinping, absen dari forum tersebut dan mengutus Perdana Menteri Li Qiang sebagai perwakilan, sementara Presiden Rusia Vladimir Putin mengikuti acara secara virtual.

Dalam pernyataan terpisah, Trump juga mengonfirmasi bahwa pemerintah AS mulai mengirimkan surat resmi kepada mitra dagang pada Senin (7/7/2025), yang merinci tarif khusus per negara serta potensi kesepakatan dagang yang tengah dirundingkan.

Sebelumnya, Trump juga menyampaikan rencana mengenakan tarif impor hingga 30 hingga 35 persen terhadap Jepang, menyusul belum tercapainya kesepakatan dagang antara kedua negara menjelang tenggat waktu yang ditetapkan pekan depan.


Kesepakatan Dagang Mandek, Trump Ancam Berlakukan Tarif 35% terhadap Jepang

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana menaikkan tarif bea masuk hingga 35 persen terhadap produk impor asal Jepang, setelah negosiasi dagang kedua negara menemui jalan buntu.

Dikutip dari BBC, rencana tarif baru ini jauh melampaui tarif 24 persen yang sempat diberlakukan AS terhadap Jepang pada 2 April lalu. Saat itu, Trump mengumumkan kenaikan tarif impor tinggi terhadap sejumlah negara di seluruh dunia.

Beberapa minggu kemudian, tarif terhadap sebagian besar mitra dagang, termasuk Jepang, sempat diturunkan menjadi 10 persen untuk jangka waktu 90 hari sebagai ruang negosiasi dengan Washington. Masa tenggang tersebut dijadwalkan berakhir pada 9 Juli 2025, dan Trump menegaskan tidak akan memperpanjangnya.

Trump juga mengaku pesimistis terhadap kemungkinan tercapainya kesepakatan dengan Tokyo. “Kami sudah melakukan perundingan dengan Jepang. Saya tidak yakin akan ada kesepakatan. Saya meragukannya,” ujar Trump kepada awak media di atas pesawat kepresidenan Air Force One, Selasa (2/6/2025).


Pejabat Jepang Pilih Bungkam Terkait Ancaman Tarif Trump

Pemerintah Jepang enggan memberikan tanggapan langsung terkait ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berencana menaikkan tarif impor terhadap produk asal Negeri Sakura.

“Kami menyadari apa yang dikatakan Presiden Trump, namun kami tidak mengomentari setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat pemerintah Amerika Serikat,” ujar Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Kazuhiko Aoki.